Kamis, 25 April 2024

Tak Urus IMB, 10 Billiboard Dirobohkan

Berita Terkait

Anggota Satpol PP bersama pegawai badan Peneneman Modal kota Batam melakukan penertiban reklame dikawasan jalan Fisabililah Batamcenter, Kamis (24/5). Reklame yang ditertibkan karena tidak memiliki izin. f Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) bersama Satpol PP Batam merobohkan 10 biliboard (papan reklame) tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kamis (24/5). Lima di antaranya di pinggir jalan Raja Haji Fisabilillah di depan Perumahan Rosadale. Dan lima lainnya di bilangan Nagoya.

“Setelah di sini kami akan bergeser ke Nagoya,” kata Kepala DPM PTSP Batam, Gustian Riau di Simpang Gelael, kemarin.

Ia mengatakan, sudah sejak awal menegaskan dan mengimbau izin titik yang diberikan BP Batam tidak serta merta merupakan izin mendirikan bangunan (IMB). Artinya, IMB harus diurus terlebih ke Pemko Batam.

“Harusnya BP Batam menyampaikan ini dalam MoUnya dengan pengusaha. Ini kan kasihan pengusaha. Kamipun harus bongkar karena ketentuannya seperti itu,” papar Gustian.

Menurutnya, dalam MoU BP Batam dan pengusaha, selain tidak menjelaskan perihal ketentuan pendirian papan reklame, surat kerjasamnya tidak memiliki kop surat.

“Seolah-olah, kami Pemko Batam ini mau dibenturkan dengan pengusaha,” imbuhnya.

Ia menyampaikan, BP Batam seharusnya tidak hanya mengeluarkan izin, namun juga melakukan pengawasan atas izin yang telah keluar. Sementara tanggungjawab atas imbas pemberian izin tersebut ditanggung Pemko Batam.

“Ini tidak terarah, akan ganggu estetika Kota Batam, bagaimana batam mau bagus seperti ini,” sesalnya.

Sebelumnya, pihaknya juga menyegel videotron di Simpang Kalista Batam, tak hanya sekedar mengantongi izin titik koordinat, bahkan pemilik videotron bukan pihak yang mengantongi izin titik koordinat.

“Rencananya kami akan bongkar pekan depan,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Batam, Imam Tohari, menimpali. (iza)

Update