Kamis, 25 April 2024

3.592 PTT Terancam Tak Terima THR

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak 3.592 pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Anambas terancam tidak menerima tunjangan hari raya (THR). Ini dikarenakan pemberian THR terhadap PTT tak tertulis dalam aturan maupun juknis dari Menteri Keuangan.

”Jika pemerintah membuat kebijakan sendiri dengan memberikan THR kepada PTT maka dikhawatirkan akan menjadi temuan dalam audit BPK,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Azwandi, Jumat (25/5).

Dijelaskannya, jumlah PTT di Anambas jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah PNS. Jumlah PNS hanya 1.500 orang, sementara PTT 3.592 orang. “Walaupun sudah 10 tahun PTT bekerja, tetap tidak dapat THR,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra mengatakan pemberian THR sudah diatur oleh Undang-Undang. Jadi, harus dijalankan. “Mungkin tidak bisa H-15 Lebaran, tetapi kita pastikan THR disalurkan sebelum Lebaran,” ujarnya.

Wan juga enggan membeberkan jumlah THR maupun gaji ke-13 PNS di Anambas. Menurutnya hal tersebut sudah diatur oleh pemerintah pusat. “Berapa angka pastinya ya berbeda-beda karena disesuaikan dengan pangkat atau golongan. Yang jelas sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan kerja yang bersangkutan,” terangnya.(sya)

Update