Selasa, 19 Maret 2024

Mobil Bodong Jadi Barang Milik Negara

Berita Terkait

Petugas memasang garis polisi pada mobil Rolls Roys di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (25/5). F. Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Bea Cukai Tanjungpinang melakukan penelitian terhadap barang bukti dan saksi serta delik pelanggaran mobil merek Rolls Royce yang diamankan pihak kepolisian.

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Sodikin mengatakan penelitian yang dilakukan pihaknya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. ”Ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan untuk penelitan terkait mobil tersebut,” kata Sodikin, Jumat (25/5).

Selain itu, lanjut Sodikin, jika nantinya mobil tersebut tidak diketahui pemiliknya, akan dilakukan mekanisme Barang yang Dikuasai Negara (BDN). Selanjutnya akan dilakukan pelelangan dengan izin Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

”Setelah 60 hari, status mobil tersebut menjadi Barang Milik Negara, setelah itu dilelang, untuk penerimaan negara,” jelasnya.

Terkait pengawasan masuknya mobil luar negeri tersebut ke Tanjungpinang, Bea Cukai mengaku hingga saat ini belum mendapat laporan. ”Belum ada laporan, nanti menunggu hasil penelitian dulu,” ujar Sodikin.

Sebelumnya, Polres Tanjungpinang mengamankan satu unit mobil mewah merek Rolls Royce berwarna merah beserta satu box mesin di kawasan Batu 6 Tanjungpinang, Selasa (17/4) lalu. Mobil tersebut, diamankan saat diangkut menggunakan truk tujuan Batam melalui pelabuhan Tanjunguban, Bintan.(odi)

Update