Sabtu, 20 April 2024

Pengusaha Batam Surati Presiden, Mereka Minta…

Berita Terkait

batampos.co.id – Penolakan terhadap rencana penerapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam semakin gencar. Setelah sebelumnya ada 19 asosiasi pengusaha, kini ada 25 asosiasi dan himpunan dunia usaha di Batam yang menentang KEK Batam. Mereka bergabung di bawah bendera Tim Revitalisasi dan Optimalisasi FTZ Batam.

“Dunia usaha Batam menolak rencana kebijakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam karena akan membuat barang-barang kebutuhan pokok menjadi mahal dan menurunkan daya saing Batam,” kata Ketua Kadin Batam sekaligus Wakil Sekretaris Tim Revitalisasi dan Optimalisasi FTZ Batam, Jadi Rajagukguk, Jumat (25/5).

Adapun 25 asosiasi pengusaha yang menolak KEK Batam itu antara lain Kadin Kepri, Kadin Batam, Apindo Kepri, Incca Batam, HKI Kepri, Asprindo Kepri, Forppi, PPI Batam, Dekopinda Batam, INSA Batam, Hippi Kepri, HIPMI Batam, Alfi Batam, Atak Batam, REI Batam, BSOA, ASITA Kepri, HIPMI Kepri, Aklindo Kepri, Gapeksindo Kepri, Apindo Batam, PHRI Batam, PPI Kepri, Artiknas, dan Asperapi Kepri.

Ke-25 asosiasi atau gabungan dunia usaha tersebut membuat pernyataan sikap bersama menolak KEK Batam. Pernyataan sikap itu kemudian disampaikan melalui surat kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian yang juga Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (DK) Batam, Darmin Nasution.

Ada tiga poin yang disampaikan dalam pernyataan sikap tersebut.

Pertama, para pengusaha tetap menentang KEK Batam karena dinilai akan menurunkan daya saing Batam sebagai daerah tujuan investasi di Indonesia.

Kedua, pengusaha meminta pemerintah memberikan kepastian hukum dalam berusaha sesuai amanah UU 36/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam. Sebab dalam undang-undang tersebut dinyatakan, FTZ Batam berlaku selama 70 tahun sejak diterapkan 2009 lalu.

“Kami minta pemerintah memperkuat FTZ dengan memberikan tambahan fasilitas dan insentif FTZ plus-plus,” katanya.

Ketiga, pengusaha meminta pemerintah daerah dan pusat lebih fokus memperbaiki pelayanan publik dan perizinan bagi dunia usaha, ketimbang mewacanakan KEK Batam.

“Daripada memikirkan rencana transformasi FTZ menuju KEK, pemerintah lebih baik mendorong percepatan pertumbuhan investasi dan ekonomi di Batam,” kata Jadi.

Menanggapi polemik KEK Batam ini, Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan ia sudah mendengar penolakan tersebut. Namun ia mengaku masih banyak hal yang harus dievaluasi sebelum menjawab pertanyaan mengenai transformasi FTZ menuju KEK.

“Kalau memang ingin diperbandingkan antara FTZ dan KEK, kemudian KEK dilaksanakan. Maka ada hal-hal yang harus dipersiapkan untuk bisa menjawab hal tersebut,” ungkapnya.

Dalam beberapa hari ini, ia mengakui sudah berulang kali rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, namun belum ada membahas mengenai penolakan pengusaha tersebut.

Meskipun begitu, ia memahami keberatan pengusaha. “Nah, saya akan melakukan semacam dialog dengan pengusaha. Dan hasil diskusi tersebut akan dilaporkan ke Kemenko,” ucapnya.

ilustrasi

Sebelumnya, Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) Batam, Wan Darussalam, mengatakan KEK bisa menjadi solusi atas tiga permasalahan yang dihadapi Batam selama ini.

Menurutnya, dengan KEK, dualisme antara Pemko dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam bisa tuntas.

Selain itu, KEK juga membuat pembagian wilayah kerja antara Pemko dan BP Batam menjadi jelas.

“Ketiga, ada kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Jelas ke mana dia berurusan. Jika di KEK, berurusan dengan BP Batam. Kalau di luar KEK, ke Pemko Batam,” tuturnya.

Artinya, sambung Wan, seluruh kewenangan Pemko Batam pun akan dilimpahkan ke BP Batam apabila urusan dilakukan di wilayah KEK. Termasuk berbagai perizinan yang saat ini dikeluarkan Pemko Batam.

“Pak Wali Kota pun siap melimpahkan itu. Kalau sudah dibagi wilayah kerjanya. Misal IMB, untuk wilayah KEK diurus ke BP Batam, biar satu pintu,” kata dia.

Wan menjelaskan bahwa wilayah di luar KEK nantinya tetap mendapatkan fasilitas Free Trade Zone (FTZ), seperti bebas PPn dan PPnBM. Sehingga masyarakat dan dunia usaha di luar KEK tidak perlu merasa khawatir.

“Fasilitas FTZ di luar KEK sama dengan yang didapat sekarang. Pak Menko Perekonomian sudah bilang, fasilitas FTZ tidak hilang dan sama seperti sekarang. Sedangkan KEK bisa berlebih,” ujarnya.

Wan menegaskan bahwa wilayah di luar KEK tetap mendapat fasilitas FTZ. Walaupun dengan dibentuknya KEK secara otomatis kawasan FTZ dihapus, sesuai Undang-undang 39/2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

“Kawasan FTZ hilang, tapi fasilitas FTZ tetap ada, untuk wilayah di luar KEK. Itu kan menjadi solusi yang hebat dari Presiden,” sebut Wan.  (leo)

Update