Kamis, 25 April 2024

THR Honorer Pemko Batam Dianggarkan di APBD

Berita Terkait

ilustrasi Honorer. Foto: istimewa

batampos.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPRD Batam, Sallon Simatupang menyebutkan, setiap tahun Pemko dan DPRD Batam menganggarkan gaji 13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai honorer dan tenaga harian lepas. Serupa dengan karyawan lainnya, besaran THR dihitung satu bulan dari gaji pegawai honor.

“Kalau THL dan honorer pasti ada,” kata Sallon, Jumat (25/5).

Penggaran THL dan honorer sebut Sallon sejalan dengan undang-undang tenaga kerja. Dimana pegawai honor yang dikontrak di atas satu tahun wajib menerima satu bulan dari gaji mereka untuk THR. Begitu juga sebaliknya bila mereka bekerja di bawah satu tahun dihitung dari berapa bulan bekerja dibagi satu tahun.

“Artinya kita menyesuaikan undang-undang tenaga kerja,” tutur Salon.

Pengajuan THR ini sudah diajukan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) setiap pembahasan APBD murni. Pengajuan ini kemudian dibahas sebelum akhirnya disetujui oleh DPRD Batam.

“Jumlah keseluruhan saya tak hapal. Namun sudah kita sepakati,” papar Sallon, yang juga sebagai anggota badan anggaran DPRD Batam.

THR ini lajut di,a hanya berlaku bagi honorer. Bagi dewan, wali kota, KPAID dan KPUD tidak termasuk.

‘Setahu saya hanya untuk honorer saja,” jelas Sallon.

Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho mengakui jika tahun-tahun sebelumnya dianggarkan untuk membayar THL honor dan THL. “Gaji 13 untuk THR honorer ada (dianggarkan),” kata Udin.

Salah seorang pegawai honor di DPRD Batam mengakui jika tahun lalu ia menerima THR atau gaji 13.

“Tidak tahu tahun ini. Kalau kami sih, dikasih alhamdulilah, gak dikasih ya mau gimana lagi. Terakhir saya dengar-dengar dari pemerintah, tergantung keuangan daerah. Mudah-mudahan lah tahun ini ada,” harap dia. (rng)

Update