Jumat, 29 Maret 2024

Soal THR Honorer, Pemko Batam Tunggu Arahan Kemendagri

Berita Terkait

Pegawai Negeri Sipil dan Honorer Pemko Batam usai melaksanakan upacara di Dataran Engku Putri Batamcenter
Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Pemerintah Kota Batam menunggu arahan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga honorer di lingkungn Pemko Batam.

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, jika ada edaran yang mengharuskan THR bagi honorer, pihaknya akan melakukan penyesuaian di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam.

“Jika ia ada aturan itu, tinggal nanti di APBD perubahan dilakukan penyesuaian itu,” kata dia, kemarin.

Ia mengaku kini postingan anggaran untuk gaji honorer di APBD Kota Batam 2018 ini hanya untuk 12 bulan atau setahun penggajian. “Kalau memang diminta dibayar, kami akan tambah dari 12 bulan jadi 13 bulan,” tambahnya.

Menurutnya, jika melihat kondisi keuang Pemko Batam kini, Amsakar menilai pemberian THR tersebut cukup berat untuk diberlakukan. Menurutnya, target APBD Kota Batam kini susah dicapai.

“Kondisi APBD kita defisit, tentu akan cukup berat. Kalau kondisinya membaik dengan pertumbuhan ekonomi yang membaik, bisa saja diselesaikan semuanya,” ucap dia.

Ia menyampaikan, informasi yang beredar bahwa honorer juga mendapat THR, merupakan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk honorer di lingkungan kementerian yang wajib diberikan oleh kementerian dimana honorer bekerja. Hal ini tidak untuk honorer pemerintah daerah.

“Kalau kita tentu tunggu follow up dari Kemendagri. Pemerintah daerah menginduk ke Kemendagri,” imbuh Amsakar.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, semerintah sudah mengalokasikan anggaran THR untuk tenaga honorer instansi pusat. Jumlahnya mencapai Rp 440,38 Miliar.

Lantas bagaimana dengan tenaga honorer di instansi pemerintah daerah (pemda). “Berdasarkan informasi dari Kemendagri, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi non PNSD (pegawai negeri sipil daerah, Red),” tuturnya.

Alasannya adalah honor bagi tenaga honorer daerah melekat pada setiap kegiatan.
Kemudian untuk guru honorer daerah ketentuannya berbeda lagi. Pemda diberikan kewenangan mengucurkan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada para guru honorer. Pada praktiknya ada pemda yang memberikan TPP tetapi juga ada yang tidak memberikannya. Alasannya guru sudah mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG).

Saat dikonfirmasi terkait THR bagi para honorer, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menjelaskan masyarakat perlu membedakan kelompok tenaga honorer yang dimaksud. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menjelaskan yang dimaksud tenaga honorer oleh Kemenkeu kemungkinan untuk tenaga pengamanan, sopir, atau petugas kebersihan. ¡¯¡¯Bukan honorer sebagaimana dipahami pada umumnya,¡¯¡¯ katanya saat dihubungi kemarin (26/5).

Herman menjelaskan regulasi pemeritah sudah jelas bahwa pengaturan THR untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan diatur dalam PP 19/2018. Namun terkait dengan tenaga honorer ketegori apa saja yang berhak mendapatkan TPG, dia mengatakan kewenangan teknis Kemenkeu. Untuk internal Kementerian PAN-RB sendiri, Herman juga belum mengetahui apakah tenaga honorernya mendapatkan THR atau tidak. ¡¯¡¯Harus konfirmasi dulu ke Kepala Biro SDMU (sumber daya manusia dan umum, Red),¡¯¡¯ tuturnya. (iza)

Update