Sabtu, 20 April 2024

Honorer Karimun Dapat THR, Pinang dan Bintan Tidak

Berita Terkait

batampos.co.id – Kebijakan memberikan THR bagi tenaga honorer dan pegawai tidak tetap (PTT) di kabupaten/kota di Provinsi Kepri beragam. Ada yang menganggarkan dan ada yang tidak sama sekali.

Di Karimun, Pemerintah Kabupaten Karimun telah menyiapkan anggaran untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1439 H/ 2018. Khususnya, untuk pegawai dengan status sebagai tenaga honor kontrak tetap akan mendapatkan THR.

”Sejak awal kita sudah berencana memberikan THR kepada tenaga honor kontrak. Hal ini sesuai dengan anggaran APBD 2018 sebesar Rp 43 miliar yang dianggarkan untuk membayar gaji dan THR. Tidak hanya THR untuk ASN/PNS, tapi juga untuk pegawai honor dan guru honor yang mengajar di sekolah negeri dan swasta,’’ ujar Bupati Karimun Aunur Rafiq, Senin (28/5).

Besarnya THR untuk tenaga honor kontrak, kata bupati, Rp1 juta. Kemudian, untuk guru-guru insentif yang mengajar di SD sampai dengan SMP, baik negeri dan swasta juga akan mendapatkan THR. Besarnya THR untuk guru insentif Rp 750 ribu. Atau lebih kecil dibandingkan dengan THR yang diterima tenaga honor kontrak. Menurutnya, pemberian THR ini untuk membantu pegawai honor dan guru-guru insentif dalam memenuhi kebutuhan untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri.

“Pemerintah Kabupaten berusaha untuk menyejahterakan seluruh pegawainya. Namun, tentu saja hal ini juga harus didukung kinerja dari seluruh aparaturnya. Baik, yang ASN dan juga honor kontrak,’’ paparnya.

Menyinggung tentang biaya Rp 43 miliar yang diperuntukkan membayar gaji dan THR, Rafiq menyebutkan, dana sebesar itu untuk dibayarkan kepada 7.000 orang.
“Tenaga honor kontrak kita saat ini ada sekitar 2.800 orang. Jumlah detailnya lupa. Selebihnya, pembayaran THR untuk ASN/PNS dan juga honor insentif di sekolah SD dan SMP negeri dan swasta,’’ jelasnya.

THL Tanjungpinang Gigit Jari
Berbeda dengan Pemkab Karimun, di Pemko Tanjungpinang, tenaga harian lepas (THL) dan tenaga honorer harus gigit jari. Mereka tak mendapatkan THR. Pemko hanya menganggarkan THR untuk pegawai tidak tetap (PTT) yang berada di lingkungan Pemko Tanjungpinang sebesar Rp 750 ribu.

“Jumlah pasti PTT-nya saya tidak ingat, sekitar 900 orang,” kata Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Riono, Senin (28/5).

Mekanisme penganggaran THR untuk PTT, kata Riono, sudah mengikuti ketetapan yang ada berupa peraturan wali kota yang sudah diteken sejak beberapa tahun lalu. “Jadi, sudah jelas anggarannya,” kata Riono.

Sementara perkara THL, dipastikan Riono bukan menjadi tanggung jawab pemerintah kota. “Karena mohon maaf, untuk THL kadang-kadang yang angkat kepala dinasnya. Kami tidak tahu. Bagaimana mau dikondisikan?” ujar Riono.

Dengan begitu, tanggungan THR dari Pemko Tanjungpinang dipastikan tidak akan mengalir kepada para pegawai THL maupun honorer yang diangkat oleh dinas tertentu. Riono bahkan menmgaku tak tahu jumlah THL dan honorer di Pemko Tanjungpinang.
“THL berarti ke dinas masing-masing. Jumlah saja saya tidak tahu, karena keluar masuk di lingkup dinas,” tutupnya.

Honorer Bintan Tak Terima THR
Nasib sama juga dialami oleh 1.123 pegawai kontrak nonPNS dan 43 pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Bintan. Mereka terancam tak menerima THR tahun ini. Hal ini dikarenakan Pemkab Bintan hingga saat ini belum mengalokasikan THR bagi pegawai honorer tersebut.

Seorang pegawai honorer yang berdinas di Kantor Bupati Bintan Kompleks Bandar Seri Bentan mengatakan, sampai saat ini belum ada kabar pemberian THR tahun 2018 untuk mereka. Biasa­nya pada tahun sebelumnya pegawai honorer tidak menerima THR.
“Semoga saja tahun ini diberikan,” harapnya.

Kepala Pemutasian Pegawai pada BKPPD Kabupaten Bintan Ami Rofiano menjelaskan bukan kewenangan BKPPD untuk menjawab THR pegawai honorer di Pemkab Bintan. Sebab anggaran pengajian dan THR pegawai dilakukan di DPPKAD Kabupaten Bintan. “Coba koordinasi ke DPPKAD saja,” sarannya.

Hanya Ami menyebutkan saat ini jumlah pegawai kontrak non PNS di Pemkab Bintan sebanyak 1.123 orang sedangkan PTT sebanyak 43 orang. Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Bintan Moch Setioso belum berhasil dihubungi.

Terpisah Sekda Kabupaten Bintan Adi Prihantara memastikan tidak ada pemberian THR bagi pegawai nonPNS atau honorer. “Belum ada kebijakannya. Belum ada perencanaannya, belum dianggarkan. Biasanya kalau mau diberikan harus dianggarkan dulu,” jelasnya singkat.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bintan, Raja Miskal mengatakan sampai saat ini belum dibahas alokasi anggaran THR pegawai nonPNS. Dikatakannya sebaiknya pegawai nonPNS juga mendapatkan THR. Sebab beban kerja pegawai honerer sama dengan ASN meski status kepe­gawaian yang membedakannya. “Tugas mereka sa­ya lihat juga berat,” katanya.

Menurutnya pemberian THR bagi pegawai nonPNS justru memotivasi kerja mereka. Selain pemberian THR juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah bagi pegawai honorer.
Sejumlah pegawai kontrak nonPNS di RSUD Kepri Tanjunguban mempertanyakan Surat Keputusan Gubernur Kepri nomor 95 tahun 2018 tentang Penghasilan Tenaga Kesehatan dan pendukung lainnya yang bertugas di RSUD Kepri tahun anggaran 2018.

Dimana, dalam poin B ten­tang penghasilan pegawai kesehatan pada rumah sakit provinsi Kepri di pasal 22 men­­gatur pemberian gaji ke-13 atau THR bagi pegawai yang masa kerja 1 tahun berturut-turut, dapat diberikan 1 bulan gaji.

“Harusnya kalau melihat SK Gubernur kami dapat 1 bulan gaji. Tapi keuangan rumah sakit kabarnya cuma menyanggupi 1/2 bulan gaji,” keluh seorang pegawai nonPNS pada rumah sakit pelat merah ini. Jumlah pegawai non PNS di lingkungan RSUD Kepri Tanjunguban berkisar 170-an. (aya/san/met)

Update