batampos.co.id – Panitia Pengawas Pemilu Tanjungpinang mengingatkan kepada tim pemenangan pasangan calon kepala daerah agar ketika hendak melakukan kampanye dalam format bagi-bagi takjil harus melapor terlebih dahulu. Ketua Panwas Tanjungpinang Maryamah menegaskan, pihaknya sudah menyoroti hal ini sejak lama.
”Sudah ada temuan dan laporan ke Panwaslu. Maka kami langsung melakukan penelusuran sekaligus mengundang pemanggilan tim pemenangan kedua pasangan calon ke kantor,” ujar Maryamah, kemarin.
Dalam pertemuan tersebut, Panwaslu memberikan penjelasan sekaligus teguran. Menurutnya, dalam masa kampanye Pilkada yang bersamaan dengan Ramadan, kedua paslon dan tim pemenangannya masih dan tetap terikat dengan aturan yang telah ditentukan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kampanye. Serta PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Laporan Dana Kampanye, sebagai kontestan selama bulan Ramadan.
”Panwaslu tidak membatasi siapa pun untuk berbuat kebaikan atau bersedekah, tapi paslon harus mentaati aturan yang ada. Jika paslon terbukti menyalahi larangan kampanye maka Panwaslu akan menindak tegas,” tegas Maryamah.
Muhamad Zaini, Komisioner Panwaslu Kota Tanjungpinang menjelaskan, dalam pertemuan tersebut dibuat komitmen kesepakatan bersama tim pemenangan. Di antaranya paslon dan tim pemenangan tetap harus mengirimkan surat pemberitahuan berbagai kegiatan kampanye, termasuk kampanye pembagian takjil, kepada polres, Panwaslu dan KPU.
Lalu bahan kampanye atau nilai takjil tidak boleh melebihi Rp 25 ribu. Biaya atau dana pengeluaran takjil harus direkap dan dilaporkan ke dalam laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Kegiatan pembagian takjil dilakukan oleh tim pemenangan atau relawan yang telah terdaftar di KPU, bukan warga yang belum terdaftar. Kegiatan pembagian takjil tidak boleh berdekatan dengan kawasan rumah ibadah atau lembaga pendidikan.
”Jika ditemukan pelanggaran, maka Panwaslu akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Zaini. (aya)