batampos.co.id – Seorang narapidana asal Malaysia diusulkan menerima remisi pemotongan masa hukuman pidana penjara pada perayaan Waisak, Selasa (29/5). Narapidana yang berhak menerima remisi adalah yang beragama Buddha.
”Narapidana yang mendapatkan remisi ini sebelumnya divonis 8 tahun karena kasus narkotika. Remisi yang diterima sekitar satu bulan,” ujar Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun Eri Erawan, Selasa (29/5).
Menurut Eri, sebenarnya ada beberapa narapidana yang beragama Buddha di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun. Tetapi hanya satu orang yang mencukupi syarat untuk menerima remisi. Persyaratan menerima remisi minimal narapidana sudah menjalani enam bulan vonis.
Warga binaan yang lain menurut Eri ada yang juga sudah divonis. Namun, masa waktu vonis yang dijalani belum enam bulan, sehingga belum layak menerima remisi.
”Bagi yang sudah mendekati enam bulan dan belum terima vonis hakim, ketentuannya masih bisa mendapatkan remisi susulan. Tapi untuk remisi Hari Raya Waisak sekarang, hanya ada satu orang warga binaan asal Malaysia kasus narkoba yang diusulkan mendapatkan remisi. Karena ini merupakan hak dan ketentuan negara,” paparnya.
Setelah pengusulan remisi Waisak, selanjutnya Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun juga akan segera menyusun nama-nama narapidana beragama Islam yang diusulkan menerima remisi pada Idul Fitri, bulan depan.
”Saat ini kami sedang melakukan pendataan terhadap warga binaan yang akan diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri,” ujarnya. Warga binaan yang berkelakuan baik menjadi nilai tambah untuk mendapatkan pemotongan masa hukuman. (san)