Rabu, 24 April 2024

DPRD Batam Ikut Nikmati THR & Gaji 13

Berita Terkait

batampos.co.id – Fasilitas Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaj ke-13 tahun 2018 ternyata tidak hanya diberikan pada pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri. Pimpinan dan anggota DPRD, gubernur, wali kota, bupati dan para wakilnya juga dipastikan akan ikut menikmati THR dan gaji ke-13 tersebut.

Pemerintah memastikan THR dan gaji ke-13 tersebut besarannya sesuai dengan penghasilan bulanan. Artinya, komponen THR dan gaji ke-13 terdiri gaji pokok dan tunjangan kerja.

Penjelasan tentang THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 903/3386/SJ dan 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018. Surat tersebut masing-masing ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 berikut tunjangannya itu semuanya dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing provinis dan kabupaten/kota.

“Dan untuk pemberian gaji ke-13 diupayakan pada minggu pertama bulan Juli 2018 sebesar penghasilan bulan Juni 2018,” demikian bunyi surat Mendagri tersebut.

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak memiliki anggaran yang cukup untuk membayar THR dan gaji ke-13 ini, Mendagri meminta pemerintah daerah terkait melakukan penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari belanja tak terduga. Sumber dana juga bisa diperoleh dari penjadwalan ulang kegiatan, atau menggunakan kas daerah yang tesedia.

Selanjutnya, bagi daerah yang tersedia anggaran dalam APBD tahun anggaran 2018 tetapi menggunakan nomenklatur anggaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 diminta melakukan penyesuaian nomenklatur anggaran.

“Menjadi Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas,” tulis Mendagri dalam surat edarannya.

Penyediaan anggaran THR dan gaji ke-13 atau penyesuaian nomenklatur anggaran tersebut dilakukan dengan cara mengubah penjabaran APBD tahun anggaran 2018 tanpa menunggu APBD Perubahan.

Terkait hal ini, Ketua DPRD Batam Nuryanto mengaku sudah mengetahuinya. Bahkan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Pemko Batam untuk mencari sumber dana pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan pimpinan DPRD Batam beserta anggotanya.

“Kami sudah surati Pemko untuk mencari sumber pendanaan kedua tunjangan ini,” kata Nuryanto, Rabu (30/5).

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, THR dan gaji ke-13 yang dananya dibebankan pada APBD itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan PNS daerah (tunjangan kinerja). Selain dijabarkan dalam surat Mendagri, hal ini juga telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2018.

Soal anggaran, Nuryanto mengatakan saat ini APBD belum siap. Sebab sebelumnya APBD hanya menganggarkan gaji ke-13 sebesar gaji pokok, tanpa tunjangan.

“Makanya kita lakukan penyesuaian (anggaran),” beber Nuryanto.

ilustrasi

Ia menambahkan secepatnya akan membahas dana tunjanagan gaji 13 dan THR ini. Sebab sesuai edaran Mendagri, THR harus dibalayrkan bulan Juni 2018 sesuai gaji yang diterima Mei. Sedangkan untuk pemberian gaji ke-13 diupayakan akan dibayar pada awal Juli 2018.

“Permendagri ini baru keluar hari ini. Tadi saya langsung surati Pemko, agar Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Batam untuk membahas,” lanjut dia.

Terkait berapa anggaran yang harus dipersiapkan Pemko dan DPRD Batam untuk membayar gaji ke-13 dan THR tahun ini, Nuryanto enggan berkomentar banyak. Menurutnya, pembahasan anggaran bersifat teknis antara badan anggaran (Banggar) dan TAPD.

“Karena beserta dengan tunjangan, saya rasa cukup besar,” kata Nuryanto.

Ia mengakui, untuk mengalokasikan anggaran tunjangan gaji 13 dan THR ini tentu akan terjadi pergeseran anggaran di APBD murni 2018. Kegiatan atau program yang dirasa tidak terlalu mendesak akan dibatalkan atau ditunda. Sehingga anggarannya bisa dipakai dulu untuk membayar THR dan gaji ke-13 bagi para PNS, termasuk dirinya, para wakil pimpinan DPRD Batam dan para anggotanya.

“Pasti ada pergeseran anggaran. Kalau tidak anggaran dari mana kita bayar,” katanya.

Hal senada disampaikan Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik. Ia menyebut, besaran THR dan gaji ke-13 tahun ini terdiri gaji pokok dan tunjangan. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana THR dan gaji ke-13 hanya sebesar gaji pokok.

“Pokoknya berapa yang PNS terima dalam sebulan, sebesar itulah yang dia dapat THR nya. Setiap PNS beda tunjangannya,” kata Malik, Rabu (30/5).

Kebijakan ini, kata Malik, tentu akan berimbas pada anggaran daerah. Sebab THR dan gaji ke-13 seluruhnya dibebankan kepada APBD. Karenanya, satu-satunya solusi saat ini adalah merombak postur APBD 2018.

“Kami agak berat sih sebenarnya. Tapi THR akan kami prioritaskan,” keluhnya.

Fasilitas THR dan gaji ke-13 plus tunjangan untuk PNS, wali kota dan wakilnya, dan pimpinan serta anggota DPRD ini dinilai sangat membebani APBD. Sebab kondisi keuangan daerah saat ini tengah defisit.

Sekretaris Komisi IV DPRD Batam Udin P. Sihaloho mengungkapkan, saat ini sejumlah dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah melakukan pemangkasan anggaran untuk membayar utang daerah pada 2017. Tak tanggung-tanggung, anggaran yang dipangkas mencapai Rp 41 miliar.

Namun, pemangkasan anggaran delapan OPD ini belum dilaporkan ke DPRD Batam. Pemangkasan anggaran terbesar terjadi di Dinas Kesehatan yakni sebesar Rp 20,8 miliar. Dinas Kesehatan yang di APBD murni 2018 mendapat anggaran Rp 149 miliar berubah menjadi Rp 128,1 miliar atau terjadi selisih Rp 20,8 miliar. Selanjutnya Dinas Pendidikan dari sebelumnya Rp 286,7 miliar menjadi Rp 281,6 miliar atau terjadi berkurang sekitar Rp 5,09 miliar. (rng/iza)

Update