Rabu, 24 April 2024

Ribuan Botol Mikol Dimusnahkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Polres Bintan memusnahkan 10.956 botol berisi minuman beralkohol (mikol) di Mapolres Bintan, Rabu (30/5). Ribuan botol mikol yang diamankan di Pelabuhan Sei Kolak, Sribayintan Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan pada awal Maret 2018 itu dimusnahkan dengan dilindas alat berat.

Adapun ke-12 merek botol mikol tersebut, yakni Black label, Glenmorangie, Grey Goose Vodka. Empire Vodka, Hendrick’s Gin, Cointreau, Martell, Galliano L’autentico, Glenhddich, Vaccari sambuga, Bols, Jose tuervo, Red Label dan Martel.

Pemusnahan ribuan botol mikol dipimpin langsung Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang yang disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Asisten Bagian Pemerintahan Kabupaten Bintan Ismail. Termasuk disaksikan oleh Mulyadi Tan alias Ahi tersangka sekaligus pemilik ribuan botol mikol tersebut.

Boy menyampaikan pemusnahan barang bukti ribuan botol mikol berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dimana sebelumnya dilakukan penyitaan ribuan botol mikol. Dijelaskannya, pemusnahan yang dilakukan berdasarkan proses hukum.

Dimana, tersangka Mulyadi Tan alias Ahi tidak keberatan barang bukti ribuan botol mikol dimusnahkan apalagi minuman beralkohol merupakan barang yang dilarang. Dia berharap, kasus mikol segera P21, sedangkan 4 kontainer yang dimiliki dua tersangka lainnya yakni Siswanto pegawai Kantor Pos Tanjungpinang dan Dede masuk tahap P19. “Untuk proses hukum 4 kontainer lainnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.(met)

Update