Jumat, 29 Maret 2024

Tiap Hari Ratusan Warga Urus Pajak Kendaraan

Berita Terkait

Sejumlah warga sedang melakukan pengurusan surat kendaraan dikantor Samsat Kepri digedung Graha Kepri.
F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Program penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) disambut antusias masyarakat Batam. Tidak kurang ratusan orang rela mengantre untuk mengurus pajak kendaraan di Kantor Samsat Batam Ccentre.

“Selama Ramadhan ini saja sedikitnya 300an orang mengurus pajak setiap hari,” ujar salah seorang pegawai Samsat, Rabu (30/5).

Diakuinya, tidak ada perubahan pelayanan selama Ramadhan ini. Hanya saja jam pulang kerja sedikit dipercepat dibanding hari-hari biasanya. Biasanya pulang pukul 15.00 WIB, dipercepat pukul 14.30 WIB. Selain itu, untuk hari pelayanan sama, yakni Senin-Sabtu.

“Kalau di MPP sampai Jumat saja. Habourbay dan BCS buka tiap hari termasuk Minggu,” ujar pria yang enggan menyebutkan namanya itu.

Pantauan Batam Pos, hingga pukul 13.30 WIB warga masih ramai menyerbu Kantor Samsat. Hadi Nugroho, salah seorang warga mengaku, program penghapusan BBN-KB dan PKB ini sangat membantu masyarakat, apalagi di tengah sulitnya perekonomian Kota Batam saat ini.

“Kalau tak ada program ini saya seharusnya bayar Rp 12 juta. Tapi setelah ada diskon jadi Rp 6 jutaan,” kata warga Botania itu.

Ia berharap pemerintah provinsi memperpanjang program ini, mengingat masih banyak warga yang ingin mengurus BBN-KB dan PKB, tapi tak punya waktu. Sementara waktu yang diberikan terlalu singkat. “Diperpanjang, karena saya lihat antrean panjang kali,” ucapnya.

Kepala BP2RD Kepri Reni Yusnelli mengatakan, program penghapusan BBN-KB dan PKB ini dimulai awal Mei dan berakhir Agustus 2018. Pemutihan pajak merupakan program yang diberikan Pemprov Kepri untuk meringankan beban pajak dan sekaligus meningkatkan PAD.

Ada tiga keringanan yang diberikan, yakni keringanan tunggakan pokok PKM 50 persen, pembebasan bea balik nama kedua (BBN-KB2) serta penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan. Pemutihan denda PKM sendiri sebenarnya sudah dimulai 1 Mei lalu.

“Kita berharap program ini bisa tersosialisasi dengan baik ke masyarakat. Sehingga tujuan ini tersampaikan, dan keringanan tersebut dapat dirasakan,” ucap Reni. Ia menambahkan, untuk pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan di lokasi-lokasi tersebut.

Namun untuk perpanjangan pajak kendaraan atau mengganti STNK harus dilakukan di kantor Samsat Batamcentre.

“Mengingat harus melakukan pengecekan kendaraan. Makanya harus di kantor samsat,” jelas Reni. (rng)

Update