Jumat, 29 Maret 2024

Awak Kapal dan KKM Jadi Tersangka Pencurian Ikan di Perairan Natuna

Berita Terkait

batampos.co.id – Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SPDKP) Batam terus mendalami tangkapan 14 kapal ikan asal Vietnam yang diamankan kapal patroli milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Natuna, Minggu (27/5) lalu.

Sejauh ini PPNS PSDKP telah menetapkan 28 tersangka dari 102 anak buah kapal (ABK) yang diamankan dari 14 kapal tersebut. Kasi Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Batam Syamsu mengatakan, dari ma­sing-masing kapal tersebut pihaknya menetapkan dua tersangka, nahkoda dan kepala kamar mesin (KKM) kapal.

”Total yang diamankan ada 102 orang. Tapi yang tersangka hanya awak kapal dan petugas KKM,” ujar Syamsu.

Seluruh ABK bersama nahkoda dan petugas di KKM kapal saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satwas PSDKP Natuna dan Pangkalan PSDKP Batam di Jembatan II Barelang. ”Untuk kapalnya juga sudah kami tahan. 10 ke (stasiun) PSDKP Pontianak karena lebih dekat ke sana dan empat di Satwas PSDKP Natuna,” tutur Syamsu.

Terkait penangkapan, Syamsu menjelaskan sesuai keterangan Menteri KKP Susi Pudjiastuti merupakan hasil dari kegiatan rutin unkapal KKP, yakni KP Orca I, Tutul I, Paus, Macan I, Hiu II dan Hiu 12 untuk mengawasi lingkungan perairan di Kepri.
Namun demikian, tiga dari enam kapal KKP juga bergabung dalam Operasi Nusantara bersama Badan Kemanan Laut (Bakamla) RI.

Sementara itu, kapal ikan asing berbendara Vietnam diamankan KRI Halasan 630 di perairan Pulau Laut, Natuna Utara. Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan menerima berkas perkara Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam, yang merupakan tang­kapan dari KRI Halasan-630 di dermaga Faslabuh Selat Lampa, Rabu (30/5).

Dikatakan Danlanal, KIA diamankan KRI Selasa (29/5) sekitar pukul 13.30 WIB, pada posisi perairan sebelah Utara Pulau Laut, (koordinat 06 29 100 U – 107 25 750 T).
KRI Halasan-630 yang dikomandani Letkol Laut (P) Sandy K berhasil melakukan aksi penangkapan tanpa perlawanan sebuah KIA berbendera Vietnam dengan nama BV 93529 TS, GT. 97, Nakhoda a.n. Phan Ngoac Toan, dengan jumlah ABK 12 orang Warga Negara Vietnam, dengan muatan ikan campuran.

Kapal ikan asing ini ditangkap karena terbukti melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia dengan tidak dilengkapi dokumen yang sah.
“Kapal ikan tersebut sama sekali tidak dilengkapi dokumen apapun, baik dokumen kapal, dokumen muatan maupun dokumen personel pengawak kapal,” kata Danlanal Ranai, Kamis (31/5).

Dikatakannya, saat kapal ikan asing disergap KRI. Kapal sempat disabotase para ABK, dan tidak bisa dioperasikan. Sehingga harus ditarik oleh KRI dan dibawa ke Pangkalan TNI AL Ranai untuk menjalankan proses hukum lanjut.

Keberadaan KRI Halasan-630 di perairan Natuna Utara kata Danalanal, adalah dalam rangka melaksanakan Operasi Benteng Sagara-18, di bawah kendali operasi dari Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Armada I.

”Selama bulan puasa ini, patroli di perbatasan terus dilakukan KRI. Karena para nelayan asing tidak berpuasa melakukan pencurian ikan di laut Natuna Utara,” ujar Danlanal.(arn/eja)

Update