Sabtu, 20 April 2024

Rp 24 M Gaji ke-13 & THR ASN Bintan

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemkab Bintan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 24 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2018 dan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bintan.

“Untuk THR dan gaji ke-13 masing masing Rp 12 miliar lebih,” ujar Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Bintan Moch Setioso, Kamis (31/5).

Direncanakan THR akan dicairkan awal Juni 2018, sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan pada awal Juli 2018 atau sehabis Idul Fitri. “Awal Juni untuk THR dan awal Juli untuk gaji ke-13,” sebutnya.

Selain ASN Kabupaten Bintan, THR juga akan diterima Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua serta Anggota DPRD Kabupaten Bintan. “Tapi besarnya saya tak ingat,” katanya.
Dia mengaku harus membuka data dulu untuk mengetahui besaran THR Bupati, Wakil Bupati, Ketua, dan Wakil Ketua, serta Anggota DPRD Kabupaten Bintan.

Kabid DPPKAD Kabupaten Bintan Nurpian menyampaikan, bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan. “Kami ikut kebijakan saja sesuai PP,” ujarnya. Ia mengaku baru selesai rapat mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS Pemkab Bintan.

Disinggung soal besaran THR Bupati, Wakil Bupati, Ketua dan Wakil Ketua, serta anggota DPRD Kabupaten Bintan, dia menyarankan untuk menanyakan langsung kepada pimpinan. “Langsung ke bapak aja, tadi kami habis rapat dengan bapak,” ujarnya.

Seorang ASN Pemkab Bintan, Yan, mengatakan bahwa informasi yang beredar di kalangan PNS, THR akan dicairkan awal Juni 2018, sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan Juli mendatang. “THR yang duluan cair. Kalau gaji ke-13 bulan Juli bang,” ujarnya.

Diketahui jumlah ASN Pemkab Bintan sebanyak 3.269 orang. “Sudah termasuk guru PNS,” ujar Kabid Pemutasian Kepegawaian BKPPD Kabupaten Bintan Ami Rofian, kemarin.
Sedangkan Pegawai Kontrak non-PNS sebanyak 1.123 orang dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) sebanyak 43 orang. Namun, ribuan Pegawai Kontrak Non PNS dan PTT tidak menerima THR. (met)

Update