Kamis, 25 April 2024

Lapas Usul 161 Napi Dapat Remisi

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Sambut hari raya Idulfitri, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Batam di Tembesi usulkan 161 warga binaan beragama Islam dapat remisi hari raya Idulfitri. Jika semua usulan tersebut direstui oleh Kementerian Hukum dan HAM RI maka enam orang diantaranya langsung bebas sebab masuk kategori remisi khusus (RK) II.

Kalapas Batam Surianto, usulan remisi Idilfitri itu sudah disampaikan ke Kemenkum HAM RI melalui Kakanwil Kemenkum HAM Kepri.

“Untuk tingkat Kakanwil sudah lolos semua. Tinggal tunggu surat keputusan dari Kemenkum HAM RI,” ujar Surianto, Jumat (1/6).

Jika sudah ada SK dari Kemenkum HAM RI, remisi tersebut akan diberikan pada hari hal perayaan Idulfitri nanti.

Untuk rincian warga binaan yang diusulkan dapat remisi itu diantaranya; RK I atau pemotongan masa pidana biasa sebanyak 155 orang dan RK II langsung bebas setelah dikurangi remisi sebanyak enam orang.

“Tapi untuk RK II ini tidak langsung bebas hari itu juga. Administrasi denda subsidier mereka masih ada. Kalau tak bayar subsidier mereka masih harus menjalani hukuman paling lama hingga tiga bulan lagi,” terang Surianto.

Sementara mereka yang dapat RK I, potongan masa pidana terdiri dari 15 hari sebanyak 13 orang, satu bulan sebanyak 480 orang, 1,5 bulan sebanyak 55 orang dan dua bulan sebanyak 7 orang.

Mereka yang diusulkan dapat remisi itu, kata Surianto adalah warga binaan yanh sudah memenuhi syarat remisi sesuai dengan undang-undang Lapas yang ada.

“Tidak semua (warga binaan) yang beragama Islam serta merta dapat remisi. Tentu harus ada kriteria dan persyaratan. Warga binaan yang bergama Islam ada sekitar 700 orang tapi yang diusulkan dapat remisi hanya 161. Sebagiannya belum memenuhi persyaratan makanya belum dapat,” ujar Surianto. (eja)

Update