Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Bekuk Dua Pencuri Sepeda Motor

Berita Terkait

Ilustrasi ailinstock

batampos.co.id – Dua orang pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) yang biasa melakukan aksinya di wilayah Nongsa diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa, Kamis (31/5) lalu. Mereka ditangkap petugas setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari dua warga yang kehilangan sepeda motornya.

Dua pelaku curanmor itu adalah Rahmat Andika, 18, warga Ruli Kambung Ubi Teluk Bakau dan Agus Priyanto, 20 warga Kampung Melayu Batu Besar. Selain mengamankan keduanya, polisi juga turut mengamankan barang bukti dia unit sepeda motor hasil curian dan satu unit motor yang mereka gunakan saat beraksi.

“Sejauh ini kami baru menerima dua laporan polisi. Kami masih mendalami keterangan dari keduanya untuk mencari lokasi lainnya. Diduga masih ada lokasi pencurian lain,” kata Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Yohanes Bonar Adiguna.

Dijelaskan Bonar, penangkapan terhadap keduanya berdasarkan informasi yang diterima oleh pihaknya dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tengah menggunakan sepeda motor tanpa dilengkapi dengan dokumen. Dari informasi itu, selanjutnya dilakukan pengembangan di lapangan dan melakukan pengintaian.

“Awalnya kita menangkap tersangka atas nama Dika di kawasan Nongsa. Saat itu, dia tengah duduk diatas sepeda motornya sambil nunggu temannya datang. Saat kita amankan, dia tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan itu,” tutur Bonar.

Usai diamankan, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan itu, Dika mengaku bahwa dalam beraksi dirinya selalu bersama dengan rekannya bernama Agus. Dari informasi itu selanjutnya Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Bonar langsung mengamankan Agus di kawasan Baloi.

“Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari tersangka ini. Usai kita tangkap, para tersangka ini langsung kita bawa ke Polsek untuk dilakukan pengembangan. Dari pengakuannya dua kali, tapi akan kita dalami ladi” tuturnya.

Atas perbuatannya, keduanya diancam pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian yang ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara. (gie)

Update