Jumat, 29 Maret 2024

Pembangunan Gedung Daerah Diduga Langgar Perda

Berita Terkait

batampos.co.id – Pembangunan Gedung Daerah sekaligus rumah dinas bupati yang dialokasikan sebesar Rp 23 miliar lebih mendapat berbagai tanggapan dari berbagai kalangan. Bahkan DPRD Natuna menilai, pembangunan gedung daerah di kawasan kantor Bupati Natuna di Bukit Arai tersebut diduga melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2006 yang sudah mengatur lokasi rumah dinas bupati.

Wakil Ketua DPRD Natuna Hadi Candra mengatakan, DPRD sudah membentuk pansus terkait laporan hasil audit BPK dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2017. Menurut DPRD terdapat beberapa kegiatan yang perlu diaudit investigatif oleh BPK.

”Kami menilai BPK perlu melakukan audit secara menyeluruh. Hasil audit BPK yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian masih sebatas audit sampling, dan ada hasil audit yang masih diragukan,” ujar Candra di kantor DPRD Natuna, Senin (4/6).

Pembangunan gedung daerah yang dimulai tahun 2017 lalu dan dilanjutkan tahun 2018 ini, kata Candra, tidak melalui pembahasan secara rinci. Sehingga diduga melanggar peraturan daerah. Karena dalam Perda tahun 2006 sudah mengatur lokasi gedung daerah di kawasan Masjid Agung Natuna. Bukan di kawasan kantor Bupati. DPRD, lanjut Candra, sebenarnya sangat mendukung pemerintah daerah membangun gedung daerah.

Karena sangat penting untuk menyambut tamu negara dan kepentingan pemerintahan daerah. Namun, sebelum dibangun perlu dibahas bersama dengan legislatif. ”Rapat pansus akan digelar besok (hari ini, red) sekaligus membahas anggaran APBD 2019. Intinya Pansus DPRD akan meminta BPK mengaudit kembali sejumlah kegiatan pemerintah daerah secara investigatif dan menyeluruh,” sebut Candra.(arn)

Update