Jumat, 29 Maret 2024

THR PNS Pemko Batam Tanpa Tunjangan

Berita Terkait

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Batam meninggalkan Dataran Engku Putri Batamcenter usai mengikuti upacara peringatan Hari Lahir pancasila, Jumat (1/6). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Harapan PNS di lingkungan Pemko Batam bisa menikmati tunjangan hari raya (THR) berikut tunjangan kinerja daerah (TKD) sepertinya tak bisa kesampaian. Sebab Pemko Batam mengaku tidak sanggup membayar TKD untuk komponen THR.

“Tidak mungkin kami bayarkan. Pertama duit tidak ada,” kata Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekda Kota Batam Jefridin, Senin (4/6).

Selain tak ada anggaran, Jefridin mengatakan mekanisme penganggaran TKD untuk komponen THR sesuai surat edaran Mendagri juga rentan masalah hukum. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyediaan anggaran THR atau penyesuaian nomenklatur anggaran dilakukan dengan cara mengubah penjabaran APBD 2018 tanpa menunggu Perubahan APBD, yang selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPRD paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan perubahan Penjabaran APBD dimaksud.

“Bahaya loh. Berisiko dan bisa bermasalah di kemudian hari,” ucap Jefridin.

Kalaupun pemerintah daerah mengikuti arahan Mendagri itu, Jefridin tetap tidak yakin ada anggaran yang tersedia untuk membayar TKD dalam komponen THR.

“Taruhlah bisa demikian (penyesuaian dulu), tetap duit tidak ada,” kata dia.

Maka dari itu, ia meminta kepada PNS maklum jika THR tahun ini hanya senilai gaji pokok dan tunjangan dari pemerintah pusat, tidak termasuk TKD.

Sementara sumber dari PNS Pemko Batam menyebutkan, kemungkinan THR PNS Pemko Batam akan dibayarkan hari ini, Selasa (5/6). Namun seperti yang disampaikan Jefridin, besaran THR hanya gaji pokok dan tunjangan anak-istri dan tunjangan beras. Tidak termsuk tunjangan TKD.

“Karena gaji pokok dan tunjangan anak-istri itu dari pusat. Kalau TKD dari APBD,” kata sumber koran ini, tadi malam.

Meski begitu, kata dia, Pemko Batam berjanji akan mempercepat TKD untuk komponen gaji bulan Juni PNS Pemko Batam. TKD gaji bulanan yang biasanya cair di pertengahan bulan, diupayakan cair di awal bulan ini, atau sebelum Lebaran.

“Jadi lumayan lah meski tak dapat TKD dari THR,” katanya lagi.

Sinyal bahwa THR PNS Pemko Batam tahun ini tanpa ada komponen TKD diperkuat kalangan anggota DPRD Batam. Mereka mengatakan, sampai kemarin belum ada rencana pembahasan alokasi anggaran untuk membayar TKD pada THR PNS.

“Belum ada undangan untuk membahas THR,” kata anggota Banggar DPRD Batam, Sallon Simatupang, Senin (4/6).

Sallon mengatakan, TKD untuk THR memang tidak dianggarkan dalam APBD Batam 2018. Jika pemerintah pusat meminta daerah membayar THR berikut TKD nya, maka pemerintah daerah dan DPRD harus melakukan rasionalisasi dan perubahan APBD. Menurut dia, sesuai arahan Mendagri, hal ini dibenarkan.

“Tapi Pemko Batam belum menyediakan dan belum ada pembahasan,” katanya.

THR 50 Anggota Dewan Rp 205 Juta

Bendahara Sekretaris Dewan (Sekwan), Rusli menyebutkan, tahun ini Setwan menganggarkan Rp 205.350.600 untuk membayar THR 50 anggota dewan. Anggaran ini sudah diajukan ke Pemko Batam untuk selanjutnya dibayarkan di minggu pertama bulan Juni 2018.

“Penganggaran THR kita sesuaikan PP 19, PMK 54, dan terakhir Permendagri No 903/3386/SJ,” kata Rusli.

Diakuinya sesuai permendagri No 903/3386/SJ jelas menyebutkan, bahwa penghasilan yang menjadi komponen penghitungan besaran THR bagi pimpinan dan anggota DPRD meliputi gaji pokok atau uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Ia merinci, untuk gaji pokok ketua DPRD sebesar Rp 2,1 juta, tunjangan anak istri Rp 294 ribu dan tunjangan jabatan Rp 3,45 juta. Totalnya pimpinan DPRD menerima THR sebesar Rp 5,3 juta. Rusli juga membantah jika anggaran yang diberikan untuk membayar THR termasuk tunjangan fasilitas dewan seperti tunjangan komunikasi, transportasi, perumahan, dan tunjangan reses.

“Di Permendagri diatur. Berbeda dengan PNS, dimana ada tambahan penghasilan PNSD atau tunjangan kinerja,” papar dia.

Selanjutnya, untuk tunjangan wakil Ketua DPRD Batam menerima gaji pokok sebesar Rp 1,68 juta, tunjangan anak istri Rp 168 ribu dan tunjangan jabatan Rp 2,43 juta. Totalnya Rp 4,3 juta. Begitu juga dengan 46 anggota dewan menerima THR sebesar Rp 4,079 juta dengan rincian gaji pokok Rp 1,5 juta, tunjangan anak istri Rp 157,5 ribu dan tunjangan jabatan Rp 2,28 juta.

“Totalnya THR yang diterima anggota dewan sebesar Rp 4,07 juta,” papar Rusli.

Ia menambahkan, untuk THR akan segera dibayarkan. Sementara untuk gaji 13 sesuai Permendagri No 903/3386/SJ diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juli 2018 sebesar penghasilan bulan Juni 2018.

“Totalnya juga tak jauh beda dengan THR 2018 yakni sebesar Rp 205.350.600,” jelas Rusli.

ilustrasi pegawai Pemko Batam
Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Honorer Kecewa

Sejumlah pegawai honorer di lingkungan Pemko Batam mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan. Keputusan tersebut dinilai tidak adil, padahal soal kinerja, para honorer juga bekerja maksimla kayaknya PNS.

“Setiap kali bahas THR kami hanya gigit jari. Padahal THR ini yang menjadi harapan kami,” ujar seorang honorer Pemko Batam, Senin (4/6).

Ia mengaku sedih. Sebab keputusan pemerintah untuk menganggarkan puluhan triliun untuk membayar THR dan gaji 13 PNS dan pensiunan tidak dapat mereka rasakan sebagaimana yang dirasakan PNS. “Kami memang hanya honorer, tapi beban kerja sama, malahan kadang lebih banyak ketimbang PNS,” sesalnya.

Hal senada juga diutarakan pegawai honorer di DPRD Batam. Diakuinya, ini adalah tahun ketiga secara berturut-turut pegawai honorer dewan tidak menerima THR. Kondisi ini dirasakan sangat berat, apalagi bagi mereka yang sudah memiliki keluarga, THR menjadi harapan jelang Lebaran.

“Kadang-kadang kami merasa dianaktirikan. PNS tunjanganya besar, kami hanya gaji pokok. PNS gaji besar, kami di bawah UMK ketika ada THR mereka juga yang menerima sementara kami dikesampingkan,” sesal dia.

Seperti diketahui, data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, mencatat saat ini ada 5.160 tenaga honorer di lingkungan Pemko Batam yang tidak akan mendapatkan THR. (rng/iza)

Update