Jumat, 29 Maret 2024

Guru Malas Bisa Dipantau dengan DES

Berita Terkait

Sejumlah guru mengikuti sosialisasi penerapan aplikasi DES di SDN 001 Tarempa, beberapa waktu lalu. F. Syahid/batampos.co.id

batampos.co.id – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas meluncurkan aplikasi Daily Evaluation Sistem (DES). Aplikasi ini digunakan di bidang pendidikan khususnya guru karena dapat meningkatkan fungsi kontrol terhadap guru.

Bukan hanya itu, DES ini bisa difungsikan menghitung penilaian kinerja guru, meningkatkan pengawasan guru, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Aplikasi ini digagas oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas Asiah. Menurutnya, belum banyak instansi yang menggunakan, hanya ada di dua instansi, yakni Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Nasional dan menjadi yang pertama di Provinsi Kepri.

”Setelah uji coba dilakukan di dua sekolah, yakni SDN 1 Siantan dan SMPN 1 Siantan selama dua bulan, aplikasi ini akan diterapkan di seluruh sekolah yang ada di Anambas pada tahun ajaran baru 2018 /2019,” ungkap Asiah, Selasa (5/6).

Dengan aplikasi ini, dapat memudahkan dinas pendidikan mengontrol dan mengawasi kinerja guru melalui pengawas dan kepala sekolah. Dengan aplikasi ini, sebelum mengajar guru harus membuat konsep pembelajaran dulu terkait materi apa yang harus diajarkan kepada siswa. Sehingga persiapan guru lebih matang. Kemudian dimasukkan ke dalam sistem aplikasi ini.

Nantinya guru yang absen kelihatan dan yang tidak membuat persiapan juga kelihatan. “Ini menjadi salah satu tolok ukur penilaian guru,” ungkapnya.

Aplikasi ini dapat mengawasi guru yang malas. Guru yang tidak hadir atau absen tidak mungkin bisa mengisi format aplikasi ini karena aplikasi ini hanya bisa diisi di internet sekolah. Jadi, tidak bisa diisi dari luar sekolah. “Ini untuk mengantisipasi kalau ada guru malas yang mencoba mengisi laporan dari luar sekolah,” jelasnya.

Sistem ini juga bisa mengawasi guru yang mengajar di luar atau di pulau yang jauh dari pengawasan. Tanpa aplikasi ini bisa saja guru izin dua hari tapi kenyataannya lebih dari itu. ”Dengan aplikasi ini guru tidak bisa meninggalkan sekolah sembarangan. Guru yang absen atau tidak ada di tempat, maka akan ketahuan dan yang bersangkutan tidak mendapatkan penilaian,” jelasnya.

Seluruh kegiatan guru menjadi penilaian. Minimal guru harus mendapatkan 76 poin dalam satu bulan. Jika tidak sampai maka sistem akan menolak dan akan berakibat bagi tunjangan guru yang bersangkutan.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris mendukung aplikasi ini. Karena sejatinya Anambas butuh pemanfaatan teknologi seperti ini, kalau tidak maka bisa terus tertinggal dengan daerah lain. ”Anambas merupakan Kabupaten termuda di Kepri, sekarang ini kita masih tertinggal,” ungkapnya ketika membuka sosialisasi DES di SDN 001 Tarempa.

Menurutnya, menjadi pengajar merupakan pekerjaan yang mulia yang bersentuhan langsung dengan manusia. (sya)

Update