Jumat, 29 Maret 2024

KemenPAN-RB Larang Mudik Pakai Mobil Dinas

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang siap menjalankan peraturan dari Kementerian PAN-RB tentang pelarangan mobil dinas untuk kepentingan mudik. Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Riono meminta masyarakat lebih cermat memahami peraturan ini untuk di Tanjungpinang.

Jika masih dalam Kota Tanjungpinang, kata Riono, tidak dapat dikatakan mudik. Karena memang masih dalam kota sesuai dengan wilayah kerjanya. ”Tetapi kalau mobil dinas itu dibawa menyeberang pakai roro ke Balai atau Dabo baru itu tidak boleh,” kata dia, kemarin.

Ia menjadikan dirinya sebagai contoh. ”Kalau saya kan tidak mudik kemana-mana, ya dalam kota saja pakai mobil itu,” katanya. Sebelumnya, Menteri PAN-RB Asman Abnur menegaskan, setiap ASN yang mendapat fasilitas mobil dinas tidak diperkenankan memafaatkannya untuk kepentingan mudik. ”Untuk kendaraan dinas ini, pejabat tidak boleh (menggunakan mobil dinas untuk mudik),” kata Asman di Jakarta.

Pejabat, kata dia, seharusnya mentaati karena sudah dinyatakan tidak boleh memakai mobil dinas untuk mudik. Meskipun begitu, pemerintah akan mempertimbangkan penggunaan bus untuk mudik di lingkungan kementerian atau Aparatur Sipil Negara(ASN).

”Saya akan mencoba melihat aturan ini, apakah bisa dipakai untuk pulang kampung oleh pegawai golongan satu dan dua karena daripada mereka pulang kampung pakai motor,” kata Asman.

Dengan begitu, Asman memastikan pihaknya akan mengevaluasi aturan tersebut karena saat Peraturan Menpan Nomor 87 Tahun 2005 dibuat belum ada bus kantor. Hanya saja, dia menegaskan hal itu tidak akan memengaruhi ketentuan pelarangan mobil dinas pejabat tetap dilarang untuk mudik.(aya)

Update