Kamis, 25 April 2024

BPJS Gandeng Kejaksaan Atasi Tunggakan Iuran

Berita Terkait

Kacabjari Tarempa Muhammad Bayanullah menandatangani MoU dengan pihak BPJS Tanjungpinang, Selasa (5/6). F. Dokumen Kacabjari untuk batampos.co.id

batampos.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa diberikan tugas sebagai Jaksa Pengacara Negara oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Tanjungpinang untuk menyelesaikan permasalahan perdata seperti masalah tunggakan iuran.

Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjung Pinang dr. Lenny Marlina.T.U.M. AK dengan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Muhamad Bayannullah. Penandatangan dilaksanakan di Hotel Best Western Panbil, Batam, Selasa (5/6).

Penandatanganan disaksikan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kajati Kepri Nanang Gunaryanto dan Deputi BPJS Direksi Wilayah Sumbagteng Jambi Siswandi.
Muhammad Bayanullah mengatakan, selama ini jaksa dikenal sebagai penyidik dan penuntut umum saja. Namun, sebenarnya jaksa juga dapat menjadi jaksa pengacara negara.

”Ini sebagaimana Undang-Undang RI No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dimana Kejaksaan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan mewakili pemerintah ataupun BUMN/BUMD,” jelas Bayan, Rabu (6/6).

Menurut dia, Cabjari Tarempa diberikan tugas sebagai pengacara negara oleh BPJS Cabang Tanjungpianang untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan iuran. “Hal ini disebabkan karena BPJS Tarempa masuk dalam bagian BPJS Tanjung Pinang,” tuturnya.

Ke depan pihaknya akan melakukan langkah-langkah secara keperdataan dengan melalui undangan Datun dan Somasi untuk melunasi tunggakan kewajiban sebagaimana aturan pelayanan kesehatan. (sya)

Update