Kamis, 28 Maret 2024

Waspada Barang Kedaluwarsa

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menjamin stok pangan aman hingga Hari Raya Idul Fitri nanti. Namun, masyarakat diminta waspada terhadap peredaran barang yang sudah kedaluwarsa. Ini dikarenakan pedagang dinilai melakukan pembiaran terkait barang kedaluwarsa tersebut.

Untuk lebih meyakinkan, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris meminta kepada dinas terkait, dalam hal ini Disperindagkop turun ke lapangan melakukan penge­cekan barang kedaluwarsa. ”Kita tidak ingin masyarakat terkena dampak akibat peredaran barang kedaluwarsa yang masih beredar,” ujar Haris saat memimpin rapat lintas sektor di Aula Sekretariat Pemkab Anambas, Selasa (5/6).

Kepala Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Anambas Usman mengatakan bahwa pihaknya rutin melakukan pengecekan barang dagangan di sejumlah toko. Pihaknya selalu menemukan barang kedaluwarsa. ”Kami menilai para pedagang ini terkesan ada pembiaran. Dan pedagang juga merasa senang ketika tim dari Disperindagkop turun, karena mereka cukup terbantu untuk memeriksa barang. Sementara yang dicek tidak sedikit,” jelasnya.

Di sisi lain, pihaknya juga menjamin bahwa ketersediaan sembako masih aman. Ini dikarenkan transportasi laut masih lancar dan tol laut juga masih menyuplai sembako untuk Anambas. Saat ini masih ada barang yang posisinya sedang bongkar muat. Tol laut dikabarkan akan tiba di Anambas pada 8 Juni mendatang.

“Maka kami menjamin ketersediaan sembako masih aman. Dan harga juga masih stabil. Kami akan membuat surat edaran agar pedagang tidak menaikkan harga yang tidak wajar karena ada kesempatan ini,” ujarnya.

Kapolres Anambas AKBP Junoto menjelaskan bahwa pedagang yang melakukan pembiaran terhadap barang kedaluwarsa itu adalah pidana. Menurutnya, Disperindag hanya perlu menyampaikan kepada pedagang terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Langkah awal dilakukan sosialisasi dulu.

“Selama ini kita sudah memberikan toleransi kepada pedagang. Kalau surat edaran mengenai perlindungan konsumen disampaikan kepada pedagang, dari situ kita bisa membuat tindakan. Jadi, ke depan tidak ada lagi unsur pembiaran dan pedagang akan lebih hati-hati,” tegasnya.

Junoto menambahkan, pengecekan barang jangan dilakukan hanya pada toko. Menurutnya harus sampai ke gudang. “Karena setelah dicek dalam toko, kemudian dua minggu yang akan datang, barang kedaluwarsa itu muncul lagi,” jelasnya.(sya)

Update