Jumat, 29 Maret 2024

5-10 Persen Pegawai Tidak Hadir

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim gabungan yang terdiri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat dan Satpol PP menggelar sidak kehadiran pegawai di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (7/6).

Ini untuk mengantisipasi oknum pegawai yang lebih awal mudik. Kepala Bidang Kedisiplinan Pegawai, BKPSDM Anambas, Tony Karnain, tidak menjelaskan berapa orang pegawai yang tidak masuk kerja. Namun dirinya mengatakan ketidakhadiran Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkisar 5-10 persen.

”Ketika PTT ditemukan tidak hadir pada waktu sidak, maka pemotongan honororarium sebesar 5 persen dan PNS sebesar 25 persen. Rekapan sidak ini juga akan kita sampaikan kepada atasan (Sekda), untuk pemotongan gaji pada bulan yang akan datang,” ungkapnya

Tony juga menyinggung, bagi PNS dan PTT yang tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari 3 hari, maka akan dikenakan sanksi sesuai PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai. ”Selain ada pemotongan gaji dan tunjangan, bagi PNS/PTT yang lebih 3 hari tidak hadir tanpa alasan, maka diberikan surat teguran lisan. Dan pada teguran tertulis diberikan karena tidak hadir selama 10 hari,” ucapnya.

Pantauan dilapangan, meski tidak banyak pegawai yang tidak hadir, tapi, masih banyak ditemui pegawai yang keluar kantor ketika jam kerja. Terkait pegawai yang kedapatan di luar kantor pada jam kerja, akan dipanggil ke kantor BKPSDM.

”Sebenarnya ini merupakan tanggungjawab pimpinan OPD, agar mengawasi kinerja stafnya. Sehingga tidak ada lagi pegawai yang keluar kantor pada jam kerja kecuali memang diperintah,” jelasnya.

Sidak sudah dilakukan sidak sejak Selasa (5/6) lalu dan hari ini Kamis (7/6) merupakan hari terakhir sidak. “Untuk hari Jumat (8/6) sudah ada toleransi jika pegawai akan mudik lebaran karena letak geografis daerah,” ujarnya.

Tim juga mencurigai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) melaksanakan dinas luar (DL) atau dinas dalam (DD) menjelang Hari Raya Idul Fitri. Bisa jadi itu hanya alasan pegawai untuk memanfaatkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) melakukan mudik.

”Kita sebagai tim yang melakukan sidak memang mencurigai adanya DL maupun DD bagi pegawai menjelang libur Hari Raya Idul Fitri. Sementara waktu normal untuk bekerja tinggal satu hari saja. Sabtu (9/6) sudah memasuki hari libur sampai dengan Rabu (20/6) mendatang,” ujarnya. Diakuinya, untuk pegawai yang melakukan DD masih dapat dilakukan konfirmasi ke daerah tujuan.(sya)

Update