Jumat, 29 Maret 2024

Honorer Batal Terima THR

Berita Terkait

Apri Sujadi. F. Dokumentasi batampos.co.id

batampos.co.id – Pemerintah Kabupaten Bintan membatalkan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi 1.123 tenaga honorer. Hal itu terpaksa dilakukan, karena pemerintah tidak memiliki payung hukum. ”Sangat berat, kalau dibayarkan risikonya akan membahayakan,” ujar Bupati Bintan Apri Sujadi, Kamis (7/6).

Meskipun demikian, pihaknya akan mencari cara agar tenaga honorer mendapatkan THR di luar APBD. ”Zakat dari pejabat juga bisa diberikan ke pegawai dengan seiklasnya,” tukasnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bintan Moch Setioso mengatakan, THR bagi pegawai kontrak non-PNS karena tidak diatur payung hukumnya. ”Tidak diatur untuk THR honorer,” jelasnya.

Dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2018 hanya untuk ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Tunjangan. Untuk THR ASN Pemkab Bintan, pemerintah telah menganggarkan Rp 12 miliar lebih melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Hanya terdapat penambahan sekitar Rp 7 miliar sehingga total THR yang dibayarkan ke 3.269 ASN sebesar Rp 19 miliar. ”Rp 7 miliar dari APBD kita,” ujarnya.

Demikian juga untuk pembayaran gaji ke-13 PNS besaran totalnya sekitar Rp 19 miliar. ”Rp 12 miliar DAU, tambah Rp 7 miliar APBD,” ujarnya. Ihwal pergeseran anggaran dari posnya diakuinya telah memberitahukan ke DPRD Kabupaten Bintan. (met)

 

Update