Sabtu, 20 April 2024

Potensi Zakat Profesi PNS Batam Miliaran Rupiah

Berita Terkait

batampos.co.id – Wali Kota Batam Muhammad Rudi melirik potensi zakat profesi pegawai di lingkungan Pemerintah kota batam. Ia mengajak PNS Batam untuk dapat membayar zakat ini, yang jika dikumpulkan potensi bernilai miliaran rupiah dan dapat dipakai untuk membantu sesama.

“Kita bisa berbagi dengan saudara kita yang kurang mampu dan saya rasa ini bisa dilakukan,” kata Rudi, Kamis (7/6) siang.

Ia menilai, di Batam bukan tanpa masyarakat tak mampu. Bahkan, 1/4 atau sekitar 37 ribu Kepala Keluarga dari 1,3 juta masyarakat Batam masuk kategori tidak mampu.

“Berbuat untuk sesama bukan hanya tugas saya saja, kita semua bisa berbagi,” ucapnya.

Untuk diketahui, nisab atau batasan wajib atau tidaknya zakat profesi yakni sebesar 85 gram (artinya batasan nisab jika dihitung dari gaji ditentukan dengan harga emas terkini atau saat zakat dibayarkan).

Merujuk hal ini sebagaian besar pegawai di Pemko Batam sudah memenuhi nisab tersebut, ia memperkirakan dari total belanja tidak langsung untuk gaji dan tunjangan Rp 600 miliar, sekitar Rp 400 miliar memiliki potensi untuk dipungut zakat profesinya.

“Sekitar Rp 200 miliar tak kena yakni dana untuk honorer. Honorer kan, gaji taruhlah Rp 3 juta perbulan kali 12 kan Rp 36 juta, artinya tak bisa kena zakat ini,” terangnya.

Ia mengaku tidak hafal potensi dari jumlah 400 miliar, namun sebelumnya jika dihitung dari total Rp 600 miliar, potensi zakat profesi yang akan terkumpul mencapai Rp 14 sampai Rp 15 miliar.

“Yang honor kalau ada yang mau bayar, bolehlah. Jatuhnya nanti zakat atau sedekah, jadilah,” ucapnya.

Ia meminta Kepala Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Abdul Malik untuk menyiapkan draft aturan terkait rencana tersebut. Ia menyampaikan, kelak pemotongan sebelum pegawai menerima. Namuns ebelum jauh ke arah tersebut, kelak harus ada dulu surat kuasa dari para pegawai.

“Jadi setelahnya saya tinggal umumkan lagi, sudah ada surat kuasa kan,” katanya.

Lalu bagaiman jika pegawai tidak mau? ia mengatakan, rencana ini khusus untuk pegawai yang beragama islam. Dan, pegawai yang paham akan zakat terbut ia yakini akan menyetujui langkah ini.

“Daripada mereka capek bayar sendiri, lebih bagus langsung saat terima gaji,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, sejatinya, pemotongan zakat profesi telah dilakoni di masing-masing Oragnisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak dulu. namun ia tak menampik tidak berjalan maksimal, lagipula sistem yang dipakai masih tunai.

“Sekarang non tunai,” pungkasnya. (iza)

Update