Jumat, 29 Maret 2024

Pegawai Dilarang Cuti

Berita Terkait

Pegawai Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan apel gabungan di halaman kantor bupati, beberapa waktu lalu. F. Syahid/batampos.co.id

batampos.co.id – Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas masuk kerja terakhir Jumat (8/6). Mereka akan menjalani libur panjang kurang lebih dua minggu. Pegawai akan masuk kembali pada hari Kamis (21/6) mendatang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Sahtiar mengatakan, libur pegawai tersebut sudah diatur oleh pemerintah pusat sehingga daerah tinggal menjalankan saja. “Mengenai libur pegawai sudah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya kepada wartawan, kemarin.

Diakuinya, libur kali ini termasuk panjang dibandingkan dengan libur Lebaran tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintah akan lebih ketat dalam hal pengawasan dan akan melaksanakan sidak pada hari pertama masuk kerja. Hal ini untuk mengetahui berapa persentase pegawai yang masuk kerja. Karena libur sudah termasuk panjang, maka pihaknya tidak memberikan toleransi kepada pegawai yang tidak masuk kerja pada hari pertama.

Dikatakannya, pemerintah sebenarnya tidak bisa melarang atau menghalangi pegawai yang mengambil cuti. Tapi diimbau untuk tidak memberikan izin sebelum dan sesudah libur Lebaran. “Kecuali dengan alasan penting seperti sakit, melahirkan atau yang dapat dipertimbangkan,” ungkapnya lagi.

Ketika ditanya apakah sudah ada pegawai yang diizinkan, Sahtiar menjawab sejauh ini belum ada yang diizinkan. “Kecuali yang keluar daerah karena ada pekerjaan.
Kalau ada dinas luar kan harus ke luar daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Anambas Tony Karnain menjelaskan jika pada hari pertama pegawai tidak masuk kerja, maka akan tetap dikenakan hukuman berupa pemotongan. Besarannya sesuai dengan jumlah hari kerja pegawai tidak masuk kerja.(sya)

Update