Selasa, 16 April 2024

Penampung Timah Ilegal Diciduk

Berita Terkait

batampos.co.id – Polres Lingga melalui Satuan Reserse Kriminal mengamankan tiga tersangka penampung timah ilegal di Kute, Kamis (7/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Ketiganya, yakni FR, BY dan PA. Bersama ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti pasir timah dengan jumlah ratusan kilogram.

“Timah kami temukan di gudang milik FR yang terletak di Kute,” kata Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Suharnoko ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/6) pagi.

Suharnoko menjelaskan, penangkapan ini setelah pihaknya mendapatkan laporkan masyarakat yang menyatakan FR sebagai penampung. Informasi ini langsung ditindaklanjuti dan polisi akhirnya menemukan barang bukti dan mengamankan FR. Selanjunya dari pengembangan kasus ini, FR mengaku mendapat dana dari BY untuk menampung timah.

Dari keterangan tersebut, polisi akhirnya mengamankan BY dan PA untuk diamankan di Mapolres Lingga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Suharnoko juga mengatakan akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menindaklanjuti kasus penampungan barang tambang ilegal tersebut.

“Ketiga tersangka saat ini telah kami amankan di tahanan sementara Polres Lingga, termasuk BY yang menjadi penyandang dana kegiatan penampungan timah ilegal ini,” jelasnya.

Dari informasi yang didapat, ketiganya telah melakukan aktivitas tersebut sejak lama. Kegiatan yang membutuhkan dana besar ini didukung salah seorang bos besar lainnya yang beralamat di Kota Batam. Karena tindakan mereka, Suharnoko menyatakan ketiganya dikenakan UU tahun 2009 tentang minerba dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. (wsa)

Update