Selasa, 23 April 2024

Mobil Dinas Dilarang Dibawa Keluar Batam dan Pegawai Dilarang Tambah Cuti

Berita Terkait

batampos.co.id – Larangan menggunakan fasilitas dinas seperti Mobil Dinas untuk keperluan mudik juga berlaku di Batam, selain itu pegwaia juga dilarang menambah cuti. Wali Kota Batam Muhammad Rudi sudah menyampaikan dua larangan ini.

“Kita ikuti intruksi dari Menpan. Pegawai dilarang bawa mobil dinas, keluar Batam,” kata Rudi.

Namun ia mengaku, membawa keluar mobil dinas di Batam jarang terjadi. Namun demikian intruksi Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Asman Abnur harus dilakukan.

“Itu kita larang. Tapi jarang sebenarnya, kita ini daerah kepulauan. Intruksi Menpan RB itu lebih ke daerah Pulau Jawa, Sumatera dan lainnya,” ucap dia.

Soal larangan tambah cuti, ia menegaskan tidak ada PNS yang menambah cuti setelah cuti lebaran ini. “Tidak saya berikan,” katanya, singakt.

Untuk diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor, B/21/M.KT.02/2018. Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan disiplin PNS dan untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal. SE itujuga mengingatkan larangan penggunaan fasilitas dinas.

Senada dengan Wali Kota terkait laranagn menambah cuti, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Sahir menegaskan, pegawai tidak diperkenankan menambah cuti tahunan diawal cuti bersama maupun menyambung cuti bersama. “Tanggal 21 sudah harus masuk,” tegasnya.

Aturan tersebut dipertegas dalam Surat Edaran Wali Kota Batam nomor 37 tahun 2018 tentang penetapan jam kerja pegawai Pemko Batam selama Ramadan 1439 Hijriah. Namun dalam aturan ini, ada pengecualian seperti cuit karena sakit, cuti melahirkan dan cuti karena alasan penting seperti musibah keluarga.

Sahir mengatakan, bagi pegawai yang melanggar tentu akan mendapat sanksi disiplin. Ia mengatakan, sanksi ini bukanlah hal yang sepele karena akan mempengaruhi karir si pegawai. “Dihitung semua itu. Makanya jangan heran ada yang senior plus sudah strata dua masih saja Kepala Seksi tak naik jadi Kepala Bidang. Berarti ada aturan yang ia labrak,” paparnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Pusat menetapakan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah dari 11 Juni hingga 20 Juni mendatang, waktu libur ini cukup lama, bahkan karena menerapkan lima hari kerja atau libur Sabtu dan Minggu, pegawai Pemko Batam sudah libur sejak 9 Juni lalu.

“Jadi lebih lama liburnya,” terangnya. (iza)

Update