Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu

Berita Terkait

batampos.co.id – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap tiga pelaku pengedar sabu dalam Operasi Pekat Seligi 2018. Tiga pelaku yakni MS, 37, AK, 37 dan AR, 35, ditangkap di tiga tempat berbeda. Kasat Narkoba, AKP Efendri Ali, mengatakan saat operasi tersebut petugas mendapatkan informasi dan berhasil menangkap MS saat berkendara di jalan Akasia Tanjungpinang, Senin (21/5) lalu.

Saat digeledah, pelaku menyimpan sabu seberat 2,26 gram dalam kotak rokok yang siap untuk diedarkan. ”Kami tangkap pelaku saat mau mengedarkan sabu,” jelasnya.

Selanjutnya, sambung Ali, petugas meringkus AK yang merupakan Target Operasi (TO), saat melintas di Jalan Perumahan Suka Jaya Tanjungpinang, Sabtu (2/6) lalu. Petugas langsung menggiring pelaku ke rumahnya untuk mencari barang bukti. Saat digeledah, petugas mendapati dompet berisi dua paket sabu seberat 1,59 gram, alat hisap, ponsel dan timbangan digital. ”Pelaku sudah lama jadi TO petugas,” katanya.

Sedangkan AR ditangkap di Jalan Wiratno Tanjungpinang, Selasa (5/6). Pelaku terbukti menyimpan satu paket sabu seberat 5,09 gram yang diletakkan dalam kotak rokok dan siap untuk diedarkan. ”Kami menemukan sabu siap edar dari tangan pelaku,” ujar Ali.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara. ”Petugas masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini,” pungkasnya. (odi)

Update