Kamis, 18 April 2024

Potensi Zakat Rp 100 Miliar, Terhimpun Rp 30 Miliar

Berita Terkait

Sejumlah warga saat melakukan pemabayaran zata di Masjid Agung Batamceter, Jumat (8/6/2018). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Potensi zakat, infak, dan sedekah di Batam sangat besar. Mencapai Rp 100 miliar per tahun. Namun yang berhasil dihimpun hanya Rp 30-an miliar. Padahal zakat bertujuan menguatkan ekonomi yang lemah, menguatkan akidah, serta sebagai sikap adil dalam hal pemerataan ekonomi umat.

Sejak pukul 09.00 WIB, Alhasdi sudah berada kantor Lembaga Amil Zakat (LAZ) Masjid Raya Batam (MRB), Sabtu (9/6). Ia langsung duduk di kursi dan menyiapkan lembaran untuk pembayaran zakat fitrah. Sejak itu, satu per satu warga berdatangan untuk membayar zakat. Hingga menjelang waktu Zuhur, ia masih melayani satu keluarga yang datang.

Pagi itu, Risnawati bersama suami dan anaknya hendak membayar zakat. Ia menyodorkan kantong yang berisi uang. Alhasdi menerimanya. Petugas LAZ MRB itu mengambil kertas berupa kuitansi untuk pembayaran zakat dan menyerahkan kepada wanita berjilbab dihadapannya. Lembaran kertas lalu diisi dengan data pembayar zakat dan nominal zakat. Setelah mengisinya, Risnawati mengembalikan lembaran itu kepada Alhasdi.

Petugas LAZ MRB menerimanya dan si pembayar zakat merapalkan niat membayar zakat. Usai membaca niat, petugas LAZ membacakan doa, dan zakat pun diterima. Wanita itu kemudian beranjak dan membawa kuitansi pembayaran zakat. Kesibukan di kantor LAZ MRB Batam yang berada di lantai dasar Masjid Raya Batam itu terhenti sejenak karena sudah waktunya salat Zuhur.

“Pelayanan pembayaran zakat ini dibuka mulai pukul 09.00 sampai malam, pukul 22.00,” kata Direktur LAZ MRB Syarifuddin, sembari beranjak menuju lantai satu Masjid Raya Batam untuk salat.

Selain menghimpun pembayaran zakat, infak, dan sedekah, LAZ MRB juga secara langsung menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui beberapa program. Zakat yang dihimpun terdiri dari zakat maal (zakat harta) dan zakat fitrah. Zakat mal bermacam-macam, yakni zakat profesi, harta perniagaan, hasil pertanian, emas dan perak, hasil tambang, dan barang temuan.

“Zakat mal bisa dibayarkan kapan saja. Bisa setiap saat sepanjang tahun. Sementara zakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadan saja. Ditambah fidiyah,” ujar Syarifuddin di kantor LAZ MRB, Selasa, (5/6).

Menurut Syarifuddin, zakat berfungsi untuk mensejahterakan umat muslim, pendistribusian harta, dan pembersihan harta. “Sebab, harta yang kita peroleh tidak semua bagian kita. Ada bagian fakir-miskin dan itulah yang disisihkan melalui zakat,” katanya.

LAZ MRB sudah 14 tahun menghimpun zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari kaum muslimin di Batam. Tahun 2014 silam, tepat tahun kesepuluh LAZ MRB bergelut dengan pengelolaan zakat. Hingga tahun 2017 atau tahun ke 13, LAZ Batam telah menghimpun lebih dari Rp 40,007 miliar dana ZIS dari umat muslim. “Setiap tahunnya pembayaran zakat, infak, dan sedekah meningkat,” jelasnya.

Kecuali tahun 2016 dan tahun 2017 penerimaan ZIS menurun. Berdasarkan data dari LAZ MRB, tahun 2015 penerimaan ZIS masih berada pada nominal Rp 5,162 miliar. Lebih banyak dari penerimaan tahun 2014 yang berjumlah Rp 5,007 miliar. Kemudian tahun 2016 mulai turun. Tahun itu penerimaan turun hingga Rp 700-an juta hingga menjadi Rp 4,448 miliar. Tahun 2017 turun lagi. LAZ menghimpun Rp 4,240 miliar.

“Penurunan ini kemungkinan karena faktor ekonomi global yang memang menurun. Tapi mungkin ada faktor-faktor lain juga. Mungkin ke lembaga lain,” jelas Syarifuddin.

Untuk pembayaran zakat mal (harta) LAZ MRB memberikan banyak kemudahan dengan berbagai cara. Cara konvesional dengan membayar tunai di kantor LAZ MRB atau melalui program jemput zakat. Petugas LAZ MRB menjemput pembayaran zakat ke rumah-rumah atau tempat musakki (pembayar zakat). Bila tidak memiliki atau tidak membawa uang tunai bisa gesek kartu debit di mesin EDC di kantor LAZ MRB. Selain itu, bisa transfer melalui ATM atau SMS banking. Khusus selama Ramadan, LAZ MRB menyediakan konter pembayaran zakat di puluhan titik seperti di mall, masjid, bandara, dan rumah sakit.

“Jadi semakin mudah menunaikan pembayaran zakat. Tinggal nawaitunya karena ini (menunaikan zakat) adalah kewajiban. Sama seperti salat, termasuk rukun islam,” jelas Syarifuddin.

Meski demikian, masih ada kendala dalam penghimpunan ZIS. Menurut Syarifuddin, masyarakat Batam masih banyak yang memahami bahwa pembayaran zakat boleh diberikan langsung kepada orang yang berhak menerima (mustahik). Padahal menurut ketentuan agama, lanjut dia, zakat yang terbaik itu dikeluarkan melalui lembaga zakat atau baitul maal. Sehingga zakat yang dihimpun disalurkan lewat satu pintu, yaitu lembaga amil zakat.

“Karena pemahaman seperti itu, akhirnya tidak tercatat di lembaga zakat, tidak diketahui besarnya potensi zakat. Namun diperkirakan potensi zakat di Batam itu ratusan miliar,” katanya.

Sementara itu, dana yang dihimpun dari umat muslim, lanjut Syarifuddin, LAZ MRB melakukan berbagai program untuk menyalurkannya kepada asnaf penerima zakat. LAZ MRB memiliki program utama, yaitu program peduli pendidikan, peduli ekonomi, peduli aqidah dan dakwah, peduli kesehatan, serta peduli di bidang sosial. Sedangkan program spesial yang bersifat temporer, khusus selama Ramadan dan Zulhijjah saja, yakni program tebar hidangan berbuka, baju cantik ceria, parcel bahagia, pesantren Ramadan, pembagian zakat fitrah, dan pendistribusian hewan kurban.

Pada Ramadan seperti saat ini, kata Syarifuddin, penyaluran dana ZIS lebih banyak. Sebab ada zakat fitrah yang harus disalurkan pada akhir-akhir Ramadan. Sebelum hari raya idul Fitri. Penyalurannya di Pulau Batam hingga ke pulau-pulau di sekitarnya. Sementara zakat mal disalurkan sepanjang tahun melalui program pemberdayaan dan produktif.
“Sistem penyaluran zakat kita menganut sistem produktif. Jadi tidak hanya konsumtif,” katanya.

Sebagian besar atau 95 persen program penyaluran zakat bersifat produktif. Di bidang pendidikan, anak sekolah mendapat biaya sekolah melalui beasiswa teladan, aku bisa sekolah (ABS), dan anak asuh. Kemudian bagi anak pulau atau hinterland yang sekolah di Batam disediakan rumah anak asuh (Ruas). LAZ MRB juga menyediakan mobil pintar, mobil perpustakaan keliling yang mengunjungi sekolah yang belum memiliki perpustakaan. Selain sekolah, juga Lapas Barelang, majelis taklim, dan taman bermain.

Di bidang ekonomi, mustahik (penerima zakat) mendapat bantuan modal usaha mikro dan jaminan nafkah harian. Bantuan modal ini, lanjut Syarif, merupakan bentuk program pemberdayaan di bidang ekonomi kepada para mustahik untuk berwirausaha, sehingga dapat menghasilkan sesuatu untuk memenuhi seluruh kebutuhan keluarga. Pada akhirnya, mereka menjadi keluarga mandiri. Tidak tergantung lagi dengan bantuan. Melalui program ini, diharap semakin banyak para duafa terlepas dari kemiskinan.

Pada tahun 2014, LAZ MRB menyalurkan ZIS sebanyak RP 4,803 miliar. Kemudian tahun 2015, penyaluran ZIS sebanyak 5,263 miliar. Tahun 2016 menurun sebab penerimaan juga turun. Jumlahnya Rp 4,298 miliar. Begitu juga tahun 2017 turun lagi. Nominalnya Rp 3,553 miliar. Penyaluran itu sebagian berupa bantuan modal usaha kepada mustahik. Mereka ini yang ingin membuat usaha atau telah memiliki usaha mikro, tetapi masih membutuhkan bantuan.

Syarifuddin menyebutkan, sebelum memberikan bantuan modal, LAZ MRB memberikan pelatihan usaha lebih dulu kepada mustahik. Tujuan pelatihan ini untuk mengubah pola pikir mereka agar tidak ragu memulai usaha, tidak menunda usaha, serta selalu mengatakan bisa. Mustahik disiapkan menjadi berani mengatakan sanggup dan bisa. Intinya, bagaimana membangun keyakinan untuk bisa melakukan sesuatu dengan hasil positif. Selain itu, LAZ MRB tetap melakukan pendampingan hingga mustahik bisa mandiri.

Di bidang sosial, LAZ MRB menyediakan layanan pengantaran jenazah, ambulance, pemulangan musafir, aksi tanggap darurat, dan khitanan anak. Kemudian untuk program peduli akidah dan dakwah, LAZ Batam mengirim dai-dai ke pulau-pulau atau daerah hinterland dan tarbiyah muallaf. Terakhir, di bidang kesehatan ada layanan sehat duafa (bantuan biaya pengobatan) dan klinik As’syifa, layanan medis pada tingkat pertama.

“Porsi penyaluran dana zakat per asnaf sebagian besar untuk fakir dan miskin. Paling banyak miskin, mereka yang punya penghasilan tapi tidak mencukupi untuk diri dan keluarganya” ungkap Syarifuddin.

Untuk menyalurkan dana zakat kepada orang-orang yang tepat, LAZ MRB mencari sendiri para mustahik. Namun tidak sedikit yang datang langsung ke kantor LAZ MRB. Mereka membawa surat keterangan miskin atau tidak mampu dari pengurus musalah/masjid. Lalu mereka harus mengisi formulir dan disurvei.

“Untuk memastikan mereka berhak. Bukan mempersulit,” jelas Syarifuddin.

***

ilustrasi

Pengelolaan zakat di Batam terpusat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Batam. Sama seperti LAZ Masjid Raya Batam, Baznas Kota Batam juga memiliki unit penghimpun zakat (UPZ) yang disebar di seluruh penjuru Batam. Setidaknya ada 300 UPZ. Ditempatkan di masjid-masjid, musala, hingga kantor instansi pemerintah.

“UPZ-UPZ ini wajib mendapatkan SK dari Baznas. Kalau di Batam SK dari Baznas Kota Batam,” ujar Wakil Ketua Baznas Kota Batam, Hamzah Johan, kepada Batam Pos.

UPZ dan lembaga amil bertugas untuk menghimpun zakat, infaq dan sedekah. Namun pengelolaan dan penyalurannya tidak semua bisa dilakukan sendiri. Untuk zakat fitrah, infaq, dan sedekah, bisa disalurkan langung oleh lembaga amil. Sementara zakat mal harus dikumpulkan di Baznas.

“Setelah terhimpun, Baznas yang akan menyalurkannya,” ujar Hamzah.

Berdasarkan data Baznas Kota Batam, penerimaan ZIS pada tahun 2015 sebanyak Rp 2,632 miliar. Lalu tahun 2016, penerimaan ZIS meningkat hampir dua kali lipat. Jumlahnya Rp 4,213 miliar. Begitu pula pada tahun 2017 lalu, penerimaan ZIS bertambah lebih dari Rp 2 miliar. Jumlahnya Rp 6,814 miliar.

Adapun penyalurannya melalui lima program unggulan. Lima program tersebut yakni Batam Taqwa, Batam Cerdas, Batam Peduli, Batam Sehat, dan Batam Makmur. Program Batam Taqwa berupa pemberian insentif bagi para dai di pulau-pulau dan pembinaan dai, bantuan pendidikan TPQ, bantuan sinergi dakwah, bantuan lembaga dakwah, dan bantuan kegiatan fisabilillah.

Sementara Program Batam Cerdas terdiri dari bantuan untuk biaya masuk sekolah, membayar tunggakan uang sekolah, beasiswa dan bantuan paket anak sekolah. Untuk Program Batam Peduli berupa bantuan nafkah rutin untuk membantu fakir-miskin memenuhi kebutuhan hidup rutin setiap bulan. Selain itu, nafkah non rutin diberikan kepada kaum duafa.

Untuk Program Batam Sehat, Baznas Kota Batam menyalurkannya dalam bentuk bantuan berobat, bantuan biaya operasi, dan khitanan massal. Terakhir, Program Batam Makmur berupa bantuan modal usaha Ekopro untuk kelompok maupun individu.

Tahun 2015 penyaluran ZIS untuk empat program totalnya Rp 2,879 miliar. ZIS disalurkan kepada mustahik-mustahik sesuai yang disebutkan dalam firman Allah QS At-Taubah ayat 60. Lalu tahun 2016, Baznas Kota Batam menyalurkan ZIS sebanyak Rp 4,260 miliar melalui empat program. Sementara tahun 2017, penyaluran ZIS melalui lima program. Total ZIS yang disalurkan sebanyak Rp 5,938 miliar.

***

Pengelolaan zakat kini diatur dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Berdasarkan undang-undang tersebut pengelolaan zakat berpusat pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Kemudian setiap daerah atau kota membentuk Baznas, termasuk di Batam.

“Mengacu kepada undang-undang terkait dengan zakat kini sentralnya di Baznas. Baznas Kota Batam bisa membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) untuk menghimpun zakat,” jelas Kepala Kementerian Agama Kota Batam, Erizal, Rabu (6/6) lalu.

Disamping Baznas, sesuai UU Pengelolaan Zakat, sejumlah lembaga juga boleh menghimpun, menyalurkan, dan mendayagunakan zakat, seperti lembaga Amil Zakat (LAZ). LAZ ini harus mendapat legalitas dari pemerintah. LAZ juga harus melaporkan data kepada BAZ sebagai regulator dan operator. Jadi Baznas ini ada dua fungsi. Selain sebagai regulator juga operator.

Baznas sebagai regulator dan operator harus membentuk unit pengumpul zakat atau disingkat UPZ untuk penghimpunan zakat. UPZ bisa dibentuk di berbagai segmen, lembaga, dan instansi. Misalnya di kantor-kantor pemerintahan, musalah, masjid, dan sekolah. Di Batam sendiri UPZ ini dibentuk sejak tahun 2013.

Sebelum membentuk UPZ, wajib meminta legalitas melalui Baznas. Sebab tanpa legalitas dari Baznas, itu bertentangan dengan UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Berdasarkan UU, jika ada yang melanggar bisa dipidana. Panitia atau UPZ bisa dipenjara sekurangnya tiga bulan dan denda Rp 3 juta.

“UPZ ini harus ada SK dan membuat data untuk dilaporkan kepada Baznas supaya bisa diketahui potensi ekonomi dari zakat ini ,” ujar Erizal.

Sejak dibentuknya UPZ, lanjut Erizal, bermunculan unit-unit di masjid ataupun musalah. Jumlahnya seiring perkembangan jumlah masjid dan musalah, serta instansi pemerintah. Erizal menyebutkan, jumlahnya saat ini paling tidak 1.200-an unit. Unit-unit pengumpul zakat yang memiliki legalitas ini bisa menghimpun zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah yang dikumpulkan UPZ maupun lembaga amil zakat harus dilaporkan kepada Baznas. Termasuk jumlah musakki (pembayar) maupun mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Setelah melaporkan, UPZ bisa menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik. Sementara zakat mal harus dikumpulkan di Baznas sebelum disalurkan, lengkap dengan daftar musakki dan mustahik.

“Untuk zakat mal ini, UPZ bisa juga mengajukan anggaran, misalnya untuk pengurus masjid atau untuk pembiayaan pembangunan masjid,” ujar Erizal.

Sementara bagi lembaga amil zakat, bisa mengelola sendiri zakat yang telah dikumpulkan. Namun tetap wajib membuat laporan kepada Baznas dan Kementerian Agama. Kewajiban melaporkan jumlah dana, musakki, dan mustahik, ini agar pendistribusian dan data tidak amburadul serta tumpang tindih.

Berdasarkan laporan yang diperoleh Kementerian Agama Kota Batam, total zakat di Kota Batam pada Idul Fitri 1436 Hijriah atau tahun 2015 mencapai Rp 34,238 miliar. Angka ini berdasarkan data Kementerian Agama Batam dari seluruh badan amil zakat hingga malam takbiran.

Kemudian pengumpulan zakat yang dilakukan seluruh badan amil zakat di Kota Batam, pada tahun 2016, sebanyak Rp 38,674 miliar.

Sementara pengumpulan zakat di Kota Batam tahun 2017 anjlok hingga Rp 5 miliar dibandingkan tahun 2016.

Berdasarkan laporan yang diperoleh Kementerian Agama Kota Batam, tahun 2017, jumlah zakat Kota Batam adalah Rp 33,544 miliar.

“Hasil angka pengumpulan zakat tersebut adalah jumlah zakat fitrah, zakat mal, zakat profesi, fidyah, infak dan sedekah,” jelas Erizal

Menurut Erizal bila melihat umat Islam di Batam dan tingkat kesejahteraan, potensi zakat sebenarnya sangat besar. Angka Rp 33 miliar itu sangatlah kecil bila dibandingkan potensinya yang bisa mencapai Rp 100 miliar.

“Seratus miliar bisa terkumpul. Cuma perlu pemahaman masyarakat terutama orang-orang kaya,” katanya.

Selama ini, lanjutnya, masyarakat masih berpikir bahwa zakat yang dibayarkan hanya diambil dari gaji pokok yang diperoleh. Padahal, zakat harus juga dikeluarkan dari penghasilan lain-lainnya seperti tunjangan dan honor. Zakat yang harus dikeluarkan adalah zakat profesi. Kemudian ada zakat perdagangan, zakat pertanian, zakat rikas, zakat tabungan, zakat investasi, dan zakat emas/perak.

Pembayaran zakat bisa dilakukan setiap bulan dan bisa juga dikeluarkan setiap tahun. Tetapi, alangkah baiknya jika zakat dikeluarkan setelah mendapat penghasilan atau gaji per bulan. Apabila penghasilannya dalam satu tahun atau satu bulan sudah terkena nisab, wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.

“Nisabnya 85 gram emas setahun atau Rp 54 juta setahun, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. Kalau (warga Batam) bisa membayar 2,5 persen ini, Rp 100 miliar bisa terhimpun,” jelasnya.

Zakat yang terhimpun ini bisa dimanfaatkan tidak hanya untuk kebutuhan konsumtif para mustahik, tetapi juga untuk kegiatan yang produktif. Pengentasan kemiskinan dengan memanfaatkan zakat, salah satunya melalui pengembangan ekonomi kreatif atau biasa disebut zakat produktif.

“Zakat ini bisa digunakan juga untuk bedah rumah warga fakir dan miskin. Hanya saja program ini belum dilakukan,” katanya.

Berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang diverifikasi Pemko Batam per September 2017 jumlah warga miskin di Batam 37.428 KK yang disebut Keluarga Penerima Manfaat. Survei sebelumnya dilakukan Pemko Batam bersama Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah daerah, dan instansi terkait. (AHMADI SULTAN, Batam)

Update