Kamis, 28 Maret 2024

Walikota: PMA Tanggungjawab BP Batam

Berita Terkait

PT Hantong Precision Manufacturing yang berada dikawassan Industrial Park Citra Buana II Batuampar terlihat sepi tidak ada aktivitas pekerja, Kamis (7/6). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Wali Kota Batam Muhamamd Rudi angkat bicara soal hengkangnya manajemen PT Hangfong yang kabur dan tidak memenuhi hak karyawannya. Menurut Rudi, karena perusahaan tersebut terkait Penanaman Modal Asing (PMA) sejatinya menjadi urusan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Izin PMA ini di BP Batam. Yang berikan jaminan adalah mereka,” kata Rudi di kantor Wali Kota Batam.

Saat Safari Ramadan di di Masjid Darul Ihsan Bambu Kuning Batuaji, Jumat (7/6) lalu, Rudi juga menyampaikan perusahaan asing biasanya memberikan jaminan kepada BP Batam sebelum membuka usaha. Termasuk soal jaminan akan hak karyawan, jika perusahaan hengkang atau pailit.

Penjelasan ini, terkait pertanyaan warga yang mengeluhakn perusahaan yang kala masuk Batam diketahui dan pergi diam-diam. Pengawasan Pemko Batam juga dipertanyakan.

Rudi memaparkan, Pemko Batam hanya mengeluarkan perizinan untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN). Oleh karena itu, ke depan ia akan minta ke Presiden RI agar ada pembagian wilayah kerja yang jelas antara Pemko dan BP Batam. Tujuannya agar Pemko juga bisa mengawasi izin penanaman modal asing (PMA) yang masuk ke wilayah kerja Pemko Batam.

“Ini harus didudukkan. Mana wilayah kerja BP Batam, mana wilayah kerja Pemko Batam. Di wilayah industri, silakan urus semua sama BP Batam. Tapi di luar industri, kami yang urus semua,” sebut Rudi.

Ia menjelaskan, selama ini hampir semua PMA menyewa tanah di Batam. Tidak ada yang membeli dan memilikinya sendiri. Oleh karena itu perlu ada jaminan dan pengawasan yang ketat.

“Kalau di bawah Pemko, saya akan tegas. Tapi sekarang ini bukan di bawah Pemko, kami tak bisa ikut campur,” ujarnya. (iza)

Update