Jumat, 29 Maret 2024

1.423 Narapidana Kepri Dapat Remisi

Berita Terkait

Warga Binaan Lapas Batam kelas IIA dijenguk oleh keluarganya.
F Dalil harahap/Batam Pos

batampos.co.id -Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) Provinsi Kepri, Bambang Widodo mengatakan pada Lebaran Idul Fitri 1439 H ini, sebanyak 1.423 terpidana di Provinsi Kepri mendapatkan remisi yang diberikan Pemerintah. Pemberian remisi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan.

“Sebanyak 1423 narapidana mendapatkan remisi khusus. Pemberian tersebut dipertimbangkan atas perilaku baik warga binaan selama dalam pembinaan di Lapas dan Rutan.,” ujar Bambang Widodo, Selasa (11/6) di Tanjungpinang.

Dijelaskannya, pemberian remisi diberikan berdasarkan penilaian dari perilaku baik dari masing-masing napi selama dalam pembinaan, dan dengan pemberian remisi ini. Kita harapkan, semua warga binaan dan napi di Kepri dapat memberikan dan menunjukan perilaku yang baik selama dalam pembinaan.

Disebutkannya secara rinci, dari 1.423 napi yang mendapat remisi Lebaran dengan pengurangan masa tahanan antara 15 hari hingga 2 bulan ini, adalah mereka yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang terdapat sebanyak 278 napi.

Lapas Batam sebanyak 555 napi, Lapas Narkotika Tanjungpinang sebanyak 61 napi.

Berikutnya adalah Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam sebanyak 30.

Lembaga Pemasyaratan Perempuan (LPP) Kelas IIB Batam sebanyak 92 orang.

Kemudian adalah Rutan Kelas I Tanjungpinang 55, Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 154 orang.

Selain itu ada dari Rutan Tanjungbalai Karimun 146 napi, dan Cabang Rutan Dabosingkep sebanyak 34 orang napi.

Lebih lanjut katanya, dari seluruh Napi tidak ada yang langsung bebas dan hanya pengurangan tahanan yang diberikan. Demikian juga yang napi kasus korupsi tidak ada yang diberikan remisi. Menurutnya, ada kemungkinan pada remisi umum nanti pada 17 Agustus 2018 mendatang, akan dipertimbangkan oleh Kemenkumham Pusat.

“Warga binaan yang berhak mengajukan remisi yang sudah menjalani tahanan minimal enam bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara,” jelas Bambang

Dijelaskannya juga, ada lima jenis remisi, sebagaimana diatur dalam yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan.

Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Remisi Umum Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidanan yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, sedangkan Remisi Khusus Susulan diberikan kepada narapida dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Adapun yang dimaksud dengan Remisi Tambahan, yakni kedua remisi diatas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan,” tutup tutup Dahlan.(jpg)

Update