Kamis, 25 April 2024

Napi Kabur Berhasil Diringkus

Berita Terkait

Gelar Apel Antisipasi Kejadian Bencana

Ganjar Tegaskan Akan jadi Oposisi

Petugas meringkus napi yang kabur, Ali Mujihadi (kanan), Senin (18/6).F. yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Ali Mujihadi berhasil kabur dari pengawasan petugas, Minggu (17/6). Namun, kurang dari 24 jam, napi yang terjerat kasus pencurian tersebut, berhasil diringkus petugas rutan di Jalan Sei Jang, Tanjungpinang, Senin (18/6) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala Rutan Tanjungpinang Ronny Widiyatmoko mengatakan, napi tersebut diringkus saat bersembunyi di rumah temannya. Penangkapan tersebut, kata Ronny, berkat kerjasama petugas bersama kerabat dan temannya yang juga mantan napi di rutan. “Kami menghubungi kepolisian, memeriksa istri Ali, dan teman dekatnya, mereka kooperatif untuk membantu mencari Ali,” jelasnya.

Sebelum kabur, lanjut Ronny, Ali merupakan Tahanan Pendamping (Tamping), sempat bertugas menjaga parkir, memanfaatkan kelengahan petugas yang sibuk melayani jam besuk Lebaran. Lalu Ali langsung kabur bersama istrinya yang saat itu mem­besuknya. “Keduanya sempat menyewa hotel untuk berduaan,” ujarnya.

Setelah itu, Ali menggunakan ponsel istrinya menghubungi temannya dan meminta sejumlah uang. “Diduga ia akan kabur ke luar Tanjungpinang,” kata Ronny.
Napi tersebut, kata Ronny, termasuk salah seorang dari sepuluh napi yang sedang menjalani asimilasi. “Saya kecewa dengannya, padahal sebentar lagi dia mau bebas dan berkelakuan baik,” ujarnya.

Selanjutnya, napi yang dihukum 1 tahun 6 bulan penjara tersebut, akan menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kehilangan hak mendapatkan remisi dan hak lainnya. “Yang bersangkutan akan dimasukkan ke sel pengasingan,” tutup Ronny.(odi)

Update