Jumat, 19 April 2024

Pencalonan Mantan Napi Belum Diatur

Berita Terkait

Acara sosialisasi pendaftaran bakal calon DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Presiden dan Wakil Presiden di Siantan Nur, Tarempa, Selasa (18/6). F. Syahid/batampos.co.id

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Anambas menyatakan untuk saat ini tahapan demi tahapan pemilu legislatif sudah dilakukan. Dalam waktu dekat ini sudah masuk tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten Kota serta Presiden dan Wakil Presiden.

Pengumuman pendaftaran pencalonan akan dilaksanakan selama tiga hari yakni 1 hingga 3 Juli mendatang. Namun demikian, pihak KPU belum bisa menjelaskan secara detail apakah mantan napi bisa mencalonkan diri menjadi calon legislatif atau tidak. Pasalnya, peraturan KPU yang mengatur mengenai hal tersebut belum disahkan.

”PKPU yang mengatur untuk calon legislatif yang pernah atau masih sebagai terpidana belum ada. Jadi, bentuk formatnya belum ada,” ungkap komisioner KPUD Anambas divisi teknik Novelino, pada acara sosialisasi tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD, Provinsi, Kabupaten kota serta pencalonan presiden dan wakil presiden di Aula Siantan Nur Tarempa, Selasa (18/6).

Menurutnya, jika ada mantan napi atau bakal calon yang statusnya masih terpidana agar menyelesaikan persyaratan lainnya sambil menunggu PKPU khusus mantan napi disahkan. Sementara itu untuk syarat untuk bakal calon yang tidak pernah bersangkutan dengan hukum, seperti biasa. Mulai dari usia minimal 21 tahun terhitung setelah penetapan daftar calon tetap (DCT), surat keterangan sehat dari Rumah Sakit yang sudah direkomendasikan, bebas narkoba, ijazah minimal SMA sederajat atau paket C, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari polres dan sebagainya.

Penyampaian daftar bakal calon dari parpol nantinya menggunakan aplikasi yang dinamakan sistem informasi pencalonan (silon). Dengan sistem ini dapat mengantisipasi jika ada bakal calon yang mencalonkan diri melalui lebih dari satu partai.

“Dengan silon, dapat memastikan satu bakal calon hanya bisa mencalonkan diri di satu lembaga perwakilan dan hanya satu daerah pemilihan, kalau ada akan ketahuan,” ungkapnya lagi.(sya)

Update