Rabu, 24 April 2024

BP Batam Ingin Kelola Perizinan Barang Larangan Terbatas

Berita Terkait

Sejumlah pekerja sedang melakukan bongkar muat barang dari kapal di Pelabuhan Batuampar. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam mempersiapkan sejumlah opsi untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun.

Pertama adalah soal perizinan barang larangan terbatas (lartas).

“Mengenai lartas, saya sudah buat surat resmi ke Kementerian Perdagangan (Kemendag),” ujar Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Lukita Dinarsyah Tuwo belum lama ini.

Isi dari surat tersebut kata Lukita adalah meminta pendelegasian wewenang lartas agar segera dilimpahkan ke BP Batam. Berikut juga mengenai detail-detail teknis tentang barang apa saja yang termasuk lartas untuk kawasan perdagangan bebas di Batam.

Berikutnya adalah soal smart card yang tak kunjung usai dan membuat resah investor dan pengusaha industri.

“Soal smart card itu masih menunggu keluarnya peraturan pentarifan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan juga Imigrasi,” katanya.

Lukita mengatakan pihaknya akan ikut mendorong agar peraturan mengenai smart card itu segera dikeluarkan.

“Untuk mengejar triwulan ketiga kami masih punya waktu, saya akan kejar dan berkomunikasi dengan Dirjen Keuangan. Mudah-mudahan Juli nanti smart card bisa berjalan seperti biasa,” ungkapnya.

Lalu mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional atau biasa dikenal dengan pembebasan bea masuk ke wilayah pabean.

“Saya dengar dari pelaku industri belum bisa manfaatkan fasilitas ini karena masih adanya prosedur yang dianggap memberatkan. Makanya ini perlu didiskusikan dengan Bea Cukai,” katanya.

Dan terakhir mengenai perdagangan makanan.

“Pengusaha sering mengeluh kalau proses penerbitan label makanan luar itu lama prosesnya,” kata Lukita lagi.

“Saya perlu datang ke BPOM karena kita mau penerbitan label makanan luar itu didelegasikan ke Batam saja,” jelas Lukita.

Harapannya adalah agar proses pendelegasian penerbitan label tersebut dilimpahkan ke BPOM Batam saja.

“Pelaku usaha bukannya menolak adanya perizinan, tapi mereka hanya meminta satu sistem kepastian dalam berusaha lewat efisiensi waktu,” paparnya.

Sedangkan Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kepri Gusti Raizal Eka Putera menyatakan efek pertumbuhan ekonomi dunia dapat mendorong permintaan eksternal terhadap produk industri Kepri seperti elektronik.

“Disamping itu, potensi realisasi investasi yang cukup besar di Batam dan Bintan serta proyek pemerintah baik APBN ataupun APBD,” jelasnya.

Dan tren kenaikan harga migas dan fakta bahwa sudah beroperasinya smelter nikel di Sulawesi diperkirakan akan mendorong industri perkapalan.Data-data ini harus segera bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah daerah untuk mendongkrak perekonomian Kepri khususnya Batam. (leo)

Update