Jumat, 29 Maret 2024

Dua CJH Karimun Batal Berangkat

Berita Terkait

batampos.co.id – Batas akhir pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun ini sudah berakhir sejak Jumat (25/5) lalu. Dari 207 orang yang masuk dalam daftar calon jemaah haji (CJH), dua orang di antaranya tercatat tidak melunasi BPIH sebesar Rp 32 juta sampai dengan berakhirnya masa pelunasan. Karena itu, keduanya batal diberangkatkan.

”Kuota haji Kabupaten Karimun yang akan berangkat sebanyak 207 orang. Namun, pada batas pelunasan BPIH pada akhir bulan lalu ternyata tidak semuanya melakukan pelunasan. Dua orang di antaranya tidak melunasi dan batal untuk berangkat,” jelas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Lukman, Rabu (20/6).

Dia tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab dua orang CJH tersebut tidak melunasi BPIH sampai batas waktu yang telah ditentukan. Hanya ada laporan singkat yang diterimanya dengan alasan ada suatu masalah sehingga batal untuk berangkat haji.
Untuk 205 CJH yang sudah melunasi BPIH, bulan depan akan dimulai manasik haji.

”Manasik haji biasanya dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di masing-masing kecamatan,” katanya.

Setelah itu baru akan dilakukan manasik haji tingkat kabupaten yang akan diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Karimun. ”Kemudian pada awal Agustus CJH asal Karimun akan berangkat ke Batam dan selanjutnya melalui embarkasi Batam berangkat ke Tanah Suci,” paparnya.

Kuota haji untuk Kabupaten Karimun sebenarnya tersedia untuk 218 CJH. Namun, 11 orang menyatakan batal berangkat haji. Saat ini CJH yang mundur bertambah lagi dua orang sehingga total ada 13 kuota yang hilang.(san)

Update