Rabu, 24 April 2024

Mobil Dinas Dipakai Ngebut

Berita Terkait

batampos.co.id – Mobil dinas milik salah satu pemerintahan di Pulau Bintan menjadi perbincangan di media sosial (medsos) karena dipacu dengan kecepatan tinggi hingga hampir menyenggol pemotor ketika melintas di kawasan Sei Pulai, Tanjungpinang, Minggu (18/6) lalu. Kejadian tersebut membuat Hesti dan keluarganya kesal.

“Buat abdi negara, merasa hampir menyenggol kami sekeluarga tadi siang (Minggu siang, red) di Sei Pulai. Mana etika baiknya, kami nyaris terjatuh,” tulis pemilik akun, Erti yang mem-posting mobil dinas warna hitam di laman grup medsos.

Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga lantas mengingatkan Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Pemko Tanjungpinang untuk tidak sewenang-wenang dalam menggunakan mobil dinas. Apalagi masih suasana libur Lebaran seperti ini. Menurutnya, mobil dinas peruntukannya adalah pekerjaan dinas.

“Kita akan telusuri, apakah mobil tersebut mobil dinas pejabat Pemko Tanjungpinang atau tidak,” ujar Ade Angga, kemarin.

Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan, apabila nanti mobil tersebut adalah benar mobil dinas pejabat Pemko Tanjungpinang, pihaknya akan meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang untuk melakukan klarifikasi langsung. Karena jika memang faktanya sesuai dengan apa yang dikeluhkan warga, tentu harus ada teguran.

“Harus diberikan teguran, artinya jangan sembarangan menggunakan fasilitas negara,” tegas Angga.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri TS Arif Fadillah mengatakan, soal penggunaan mobil dinas, MenPAN-RB sudah mengeluarkan Surat Edaran. Menurutnya, larangan itu dilakukan dalam rangka penegakan disiplin ASN untuk mengingatkan larangan penggunaan fasilitas dinas. Melalui aturan tersebut Pemprov Kepri melarang bagi seluruh kalangan pejabat dan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

“Kita sudah komitmen akan mematuhi aturan yang ada, dimana melarang bagi semua pejabat, ASN dilingkungan Pemprov Kepri menggunakan fasilitas mobil dinas untuk mudik keluar daerah di Kepri,” ujarnya sebelum liburan Lebaran, beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Arif, apabila penggunaan fasilitas dinas itu masih berada di wilayah masih diperkenankan. Namun, bila fasilitas kendaraan dinas tersebut dibawa ke wilayah luar Kepri maka akan diberikan sanksi. “Bila ditemukan mobil dinas dibawa ke luar Kepri maka PNS dan pejabat yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada,” paparnya.(jpg)

Update