Jumat, 29 Maret 2024

Nelayan dan Pengojek Tersangka Bantu Nelayan Asing Kabur

Berita Terkait

Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto menjelaskan kronologis pengungkapan dua tersangka membantu pelarian enam nakhoda kapal ikan asing di Kejari Natuna. F. Aulia Rahman/batampos.co.id

batampos.co.id – Pelarian enam terdakwa illegal fishing di Pengadilan Negeri Natuna Jumat lalu terungkap. Kejaksaan bersama Polres Natuna dan Lanal Ranai berhasil mengungkap kerja sama antara dua warga di Ranai yang membantu memuluskan pelarian enam nakhoda kapal ikan nelayan Vietnam.

Mereka adalah seorang nelayan dan seorang tukang ojek, yakni Yakni Eko Sarmaniko, 32, dan Ahmad alias Simpeng, 60. Dalam membantu pelarian nelayan asing tersebut, mereka mendapatkan imbalan uang. Saat ini, kedua orang tersebut diamankan di sel tahanan Polres Natuna.

Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto menjelaskan, pengungkapan kedua tersangka setelah adanya kecurigaan terhadap laporan Eko Sarmanika di Polres Natuna. Dia mengaku kehilangan pompong miliknya. Dari laporan tersebut dikembangkan dan diselidiki ternyata tidak benar. Oknum nelayan tersebut membuat laporan palsu.
“Iya, nelayan ini (Eko, red) membuat laporan palsu ke Polres, pompongnya hilang,” ujarnya.

Saat itu, kata Kapolres, bertepatan enam nelayan asing dinyatakan kabur dari kejaksaan. “Berkat kerja sama Polres Natuna, kejaksaan, dan Lanal Ranai, kedua tersangka berhasil diungkap, kasus ini masih terus dikembangkan,” jelas Nugroho, Rabu (20/6).

Dikatakan Nugroho, dari laporan palsu tersangka, pompong miliknya ternyata bukan hilang. Melainkan, dijualnya kepada enam nelayan asing yang hendak kabur. Dengan imbalan uang Rp 4 juta. Dari keterangan tersangka Eko, tukang ojek bernama Ahmad ikut membantu. Perannya mengantarkan keenam terdakwa ke pelabuhan di Pering tempat pompong milik Eko.

Tidak hanya itu, peran tersangka Ahmad juga mengangkut enam jiriken berisi solar untuk kebutuhan bahan bakar perjalan kabur. Bahkan laporan pembelian BBM solar di SPBU terlampir sebelum nelayan asing dinyatakan hilang.

Disebutkan Kapolres, dari membantu pelarian nelayan asing tersabut, pemilik pompong mendapat Rp 4 juta dan tukang ojek menerima upah Rp 1 juta. Menurutnya, tersangka Eko menjual pompongnya dengan harga yang murah, karena kondisinya tua dan harus didok. Ditambahkannya lagi, ia akan menyambut Lebaran sehingga membutuhkan uang.

“Dengan barang bukti percakapan di ponsel dan keterangan saksi, kedua tersangka dilakukan upaya penahanan paksa, Sabtu (19/6) kemarin. Sisa hasil penjualan juga masih bisa disita, sepeda motor beserta keranjang juga diamankan,” kata Nugroho didampingi Danlanal Ranai Kolonel Laut Harry Setiyawan, Kajari Natuna Juli Isnur dan Ketua DPRD Yusipandi.

Kedua tersangka katanya, dijerat pasal 242 atau pasal 220 atau pasal 221 jonto pasal 55 dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Tersangka untuk sementara dijerat membuat laporan palsu ke Polres dan terus dikembangkan keterlibatan kedua tersangka dalam aksi kaburnya enam terdakwa nelayan asing dari Kejaksaan Negeri Natuna.

“Dengan penangkapan dua tersangka ini kondisi tetap kondusif. Tidak mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, jangan sampai kejadian ini terulang kembali. Baru kali ini terungkap penyebab dan modus kaburnya terdakwa illegal fishing yang tercatat sudah ketiga kalinya terjadi. Kasus ini adalah kejahatan internasional,” tegas Nugroho.(arn)

Update