Kamis, 25 April 2024

Polisi Limpahkan 4 Tersangka Penyelundup 1,622 Ton Sabu ke Kejari Batam

Berita Terkait

Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Didid Widjanardi, (tengah) dalam agenda pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus narkoba jenis sabu seberat 1,622 ton (Boni Bani/JawaPos.com)

batampos.co.id – Pihak Kepolisian melakukan pelimpahan tersangka kasus penyelundupan 1,622 ton sabu beserta barang buktinya, Kamis (22/6). Pelimpahan tersebut dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kapolda Riau Irjen Didid mengatakan, pelimpahan ini dilakukan untuk melanjutkan proses hukum terhadap para pelaku penyelundupan 1,622 ton sabu. Dimana sebelumnya, pihak Kepolisian telah melengkapi berkas kasus tersebut.

Identitas keempat tersangka yaitu,

  • Chen Hui, 42, WNA asal China sebagai Kapten kapal yang membawa barang haram ini;
  • Chen Yi, 32, WNA China yang tinggal di Provinsi Fujien Kecamatan Fu Zhen, Desa San Pien, No. 39.
  • Chen Mei Seng, 69, nelayan asal Provinsi Fujien Kecamatan Fu Zhen, Desa San Pien, No. 52
  • Yao Yin, 63, nelayan asal Provinsi Fujien, Kecamatan Fu Zhen, Desa San Pien No. 37.

Selain keempat tersangka, turut sert dilimpahkan barang bukti berupa, dua gram brutto sabu untuk pembuktian perkara dipersidangan; satu unit Kapal Laut MV Min Lian Yu Yun 61870; empat Unit Alat Navigasi Kapal; satu unit telepon satelit dan satu unit auto pilot Kapal. Kemudian, satu bendel foto copy dokumen Kapal serta beberapa barang bukti lainnya.

“Pada 4 Mei lalu, telah dimusnahkan barang bukti,” paparnya.

Adapun barang yang dimusnahkan berupa 81 karung goni warna hijau berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,622 ton. Dengan perincian 1.620.998 (satu juta enam ratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) gram brutto serbuk kristal diduga sabu dan sisa hasil dari Puslabfor untuk dimusnahkan.

Sementara 1.000 gram disisihkan untuk uji laboratorium, dan dua gram brutto serbuk kristal diduga shabu dijadikan pembuktian perkara.


Barang bukti yang ikut dilimpahkan ke Kejari Batam. (Boni Bani/JawaPos.com)

“Ini sesuai surat ketetapan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Batam. Dari barang bukti dimusnahkan, maka kita dapat menyelamatkan 8 juta anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” kata Didid menjelaskan.

Lebih lanjut ia menegaskan, atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal terkait penyelundupan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(bbi/JPC)

Update