Kamis, 28 Maret 2024

Laporan Gratifikasi Parcel Turun

Berita Terkait

ilustrasi parcel
F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Kesadaran penyelenggara negara dan pegawai negeri dalam pemberantasan korupsi dinilai membaik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Itu merujuk jumlah laporan penerimaan gratifikasi dalam bentuk parcel yang terus menurun sejak momen Hari Raya Idul Fitri 2016 sampai Lebaran pekan lalu.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono memaparkan, penerimaan parcel Lebaran pada 2016 sebanyak 40 laporan dengan nilai Rp 39,375 juta. Kemudian tahun lalu, parcel yang dilaporkan sebanyak 28 senilai Rp 13,899 juta. Nah, pada Idul Fitri tahun ini, penyelenggara negara dan PNS yang melapor hanya 11 orang dengan nilai parcel mencapai Rp 4,975 juta.

”Tahun ini terjadi penurunan 60 persen dari tahun sebelumnya,” kata Giri kepada Jawa Pos, kemarin (21/6).

Giri pun menilai, penurunan laporan parcel itu menunjukan adanya perbaikan lingkungan sistem pengendalian gratifikasi dan kesadaran menolak gratifikasi.

”Ini sejalan dengan pesan kampanye KPK untuk menolak gratifikasi,” terangnya.

Lantas apa indikator bahwa kesadaran penyelenggara negara dan PNS menolak parcel Lebaran benar-benar meningkat? Giri menjelaskan, sepanjang 2018 ini, pelaporan total gratifikasi sebenarnya meningkat. Yakni, sebanyak 798 laporan. Artinya, para penyelenggara negara dan PNS semakin banyak melaporkan gratifikasi.

”Jadi (parcel) yang dilaporkan itu yang dalam kondisi tertentu dan secara tidak langsung diberikan ke pegawai negeri atau penyelenggara negara, sehingga mereka melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja,” ungkap pria kelahiran Ponorogo tersebut.

Sepanjang tahun ini, 75 persen dari total gratifikasi yang dilaporkan dinyatakan menjadi milik negara. (tyo/jpg)

Update