Jumat, 19 April 2024

Kawasan Industri Wajib Miliki Alat Pemadam Kebakaran

Berita Terkait

Petugas pemadam kebakaran memadamkan sisa api yang membakar.
F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Kebakaran yang terjadi di Kawasan industri Megacipta Industrial Park (MIP) menimbulkan keprihatinan bagi pengusaha di kawasan industri.

Mereka melihat bahwa suatu kawasan industri harus memiliki standar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tujuannya adalah untuk menimbulkan kenyamanan dalam berusaha.

“Yang namanya kawasan industri harus ada standar yang seperti disyaratkan dalam aturan yang tercantum dalam undang-undang,” kata Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri OK Simatupang, Jumat (22/6).

Undang-undang yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) 142/2015 tentang Kawasan Industri. Standar yang dimaksud meliputi aspek seperti infrastruktur kawasan industri, pengelolaan lingkungan dan manajemen serta layanan.

“Dalam hal ini infrastruktur penunjang yang dibutuhkan adalah infrastruktur pemadam kebakaran,” katanya.

Normalnya kata Ok, tiap tiga bulan sekali, kawasan industri selalu mengadakan latihan bersama untuk menanggulangi kebakaran.

“Dan juga sekaligus memberi pelatihan bagi industri di dalamnya mengenai bagaimana caranya mengatasi kebakaran,” ungkapnya.

Jika ada kawasan industri yang tidak memenuhi standar tersebut, maka bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan yang diterapkan dalam PP 142.

“Yang memberikan sanksi itu kan Kementerian Perindustrian dan bisa juga melalui si pemberi izin di daerah,” jelasnya.

Ia memberikan saran kepada Pemerintah Daerah agar mengawasi setiap kawasan industri di Batam agar taat peraturan.

“Bagi yang tidak memenuhi persyaratan harus diawasi dan terus dibina agar taat pada aturan yang ada,” pungkasnya. (leo)

Update