Sabtu, 20 April 2024

Kejaksaan Minta Dibangun Rudenim untuk Terdakwa Illegal Fishing

Berita Terkait

Puluhan tersangka illegal fishing sedang istirahat di aula Kejari Natuna yang digunakan untuk penampungan mereka. F. Aulia Rahman/batampos.co.id

batampos.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Juli Insur mengatakan, pasca kaburnya enam terdakwa illegal fishing di tempat penampungan kejaksaan, pihaknya meminta pemerintah membangun rumah detensi khusus terdakwa kasus pencurian ikan tersebut.

Lokasi Rudenim juga sebaiknya di wilayah kantor kejaksaan, sehingga tidak merepotkan proses sidang, jika para nelayan asing yang dijerat hukuman ditempatkan di ruang detensi di imigrasi.

”Terdakwa illegal fishing harus ditampung di kejaksaan, supaya memudahkan proses sidang. Kami mengusulkan kepada pemeritah daerah supaya dibangun rumah detensi di kejaksaan,” kata Juli, Jumat (22/6).

Ketua DPRD Natuna Yusripandi mendukung usulan Kajari Natuna itu. Menurutnya usulan tersebut sudah masuk di pemerintah daerah, tinggal pelaksanaan dan penganggaran dalam APBD. DPRD sudah menyetujuinya.

Menurut Yusripandi, kasus kaburnya terdakwa illegal fishing dari kejaksaan sudah ketiga kalinya terjadi. Persoalan ini tentu menjadi polemik di tengah masyarakat sehingga menimbulkan berbagai opini.

”Persoalan nelayan asing menjadi urusan bersama. Supaya tidak ada pihak yang dirugikan. Memang terakhir sudah ada dua warga ditetapkan tersangka membantu pelarian nelayan asing, hal ini membantah opini masyarakat.Tapi kasus ini jangan terulang kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti sebelumnya mengatakan pemerintah daerah harus ikut memberikan solusi dalam penanganan warga negara asing yang didakwa kasus illegal fishing. Hal ini menyusul kaburnya nelayan asing dari Kejaksaan Negeri Natuna beberapa waktu lalu.

Menurut Ngesti, dalam pengawasan warga negara asing harus ada kesepakatan bersama antara pemda dan seluruh FKPD. Karena dampaknya bisa menimbulkan masalah sosial, karena sudah melibatkan warga lokal. “Keberadaan para terdakwa illegal fishing ini adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah pusat juga harus turut memberikan solusinya,” kata Ngesti.

Pemda sejauh ini, kata Ngesti, sudah berupaya peduli dan membantu semampunya kepada instansi terkait tempat warga asing ditampung. Berupa memberikan anggaran makan. Selain itu, mereka telah menempatkan personel Satpol PP untuk membantu pengamanan keberadaan terdakwa.

”Menghindari nelayan kabur ini terulang harus ada solusi bersama, karena sudah menjadi urusan bersama. Bukan hanya tanggung jawab kejaksaan, tapi menjadi tanggung jawab seluruh lembaga pemerintah termasuk imigrasi, TNI AL dan kepolisian,” kata Ngesti.

Sejauh ini kata Ngesti, di kejaksaan sendiri tidak memiliki anggaran untuk menangani atau menampung nelayan asing. Namun, kejaksaan harus menampung sendiri di kejaksaan.(arn)

Update