Rabu, 24 April 2024

Pajak Penghasilan (PPh) UMKM Turun, Kini, hanya 0,5 % Saja

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2018.

Lalu, apa keuntungannya untuk UMKM?

Dikutip dari laman resmi Pajak.go.id, ada tiga keuntungan besar bagi pelaku UMKM.

  • Pertama, beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku usaha bisa memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha serta investasi.
  • Kedua, pelaku UMKM semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi untuk memperkuat ekonomi formal dan memperluas kesempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial.
  • Ketiga, adalah memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum wajib pajak tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan dalam akun sosial media miliknya usai melakukan sosialisasi di sejumlah daerah yakni Surabaya dan juga Bali.

Kebijakan penurunan tarif ini, diharapkan dapat mendorong pelaku UMKM agar lebih ikut berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam pembayaran pajak dan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan serta meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia.

Dalam beleid baru, diatur untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan omzet sebesar Rp 4,8 miliar turun menjadi 0,5 persen mulai 1 Juli 2018. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang merupakan revisi dari PP Nomor 46 Tahun 2013.

(uji/JPC)

Update