Sabtu, 20 April 2024

Pencuri Modul Tower Telkomsel Dibekuk

Berita Terkait

Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya (tengah) dan Kapolsek Meral AKP Hadi Sucipto menunjukkan dua unit modul telekomunikasi milik Telkomsel yang dicuri. F. Sandi Pramosinto/batampos.co.id

batampos.co.id – Tower telekomunikasi milik Telkomsel Site Id TBK 294 di Jalan Poros, Kecamatan Meral menjadi sasaran penjarahan atau pencurian pada akhir bulan lalu dan awal bulan ini. Hal ini terungkap setelah alarm dari tower tersebut berbunyi dan masuk ke grup piket petugas Kisel. Tepatnya pada Kamis (24/5) dan Sabtu (2/6).

”Pencurian yang pertama pelaku berhasil mengambil 12 unit baterai yang ada di tower tersebut. Kerugian Telkomsel pada kejadian yang pertama Rp 90.823.200. Baterai ini harganya Rp 7.568.600 per unit,” ujar Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya didampingi Kapolsek Meral AKP Hadi Sucipto, Jumat (22/6).

Pencurian yang kedua kalinya masih di tower yang sama. Ka­li ini pelaku tidak hanya me­ngambil 12 baterai, tapi juga modul yang merupakan peralatan telekomunikasi sebanyak dua unit.

Harga satu unit modul telekomunikasi tersebut Rp 31.956.100. Sehingga, pada pencurian yang kedua ini kerugian semakin besar. Yakni sebesar Rp 245.558.600.
”Waktu alarm dari tower tersebut berbunyi, petugas dari Kisel langsung melakukan pengecekan pada tengah malam tersebut. Diketahui gembok yang mengunci pintu pagar telah terbuka,” ujarnya.

Dari kejadian ini, Polsek Meral yang menerima laporan dari petugas tersebut langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Sabtu (9/6), satu orang tersangka Wahyudin berhasil diamankan di Dumai. Sebelum ditangkap di Dumai, Wahyudin sem­pat melarikan diri ke Sumate­ra Utara (Sumut).

Namun, sete­lah dilakukan pengejaran ak­hir­nya sampai ke Dumai dan di­tangkap di sa­na. Polisi kemudian melakukan pe­ngembangan hingga dilakukan penangkapan tersangka lain, Elman di Tanjungbalai Ka­rimun. Sedangkan satu orang la­gi pelaku berinisial Nv dikabar­kan telah melarikan diri ke Riau.

Tersangka Wahyudin dan Nv merupakan orang yang paham tentang elektronik. Bahkan keduanya merupakan oknum karyawan subkontraktor perusahaan telekomunikasi.
Menyinggung tentang awal pengungkapan kasus pencurian yang merugikan Telkomsel ratusan juta rupiah itu, Kapolres menyebutkan, setelah menerima laporan, anggotanya langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Termasuk mendatangi perusahaan jasa ekspedisi atau pengiriman barang, sebab polisi yakin modul itu besar kemungkinan dikirim ke pembeli via jasa ekspedisi di Karimun.

”Ternyata benar. Ada perusahaan jasa ekspedisi menghubungi anggota Polsek Meral bahwa ada barang-barang yang dilaporkan hilang sesuai dengan nomor serinya. Yakni dua unit modul elektronik. Sehingga anggota mendatangi kantor jasa ekspedisi dan membuka CCTv. Dari CCTv diketahui wajah dan ciri-ciri pelaku,” paparnya.

Dari penangkapan ini, kata Kapolres, polisi menyita dua unit modul elektronik yang rencananya akan dikirimkan ke suatu kota. Kemudian alat bukti kejahatan untuk membuka gembok juga disita. Termasuk satu unit mobil pikap sewaan ikut diamankan karena digunakan untuk mengangkut barang hasil curian dari lokasi.
Sementara itu, untuk baterai yang dicuri sudah dijual kepada seseorang di Tanjungbalai Karimun. Tersangka Nv saat ini masih dicari keberadannya. (san)

Update