Jumat, 19 April 2024

Satu Siswa Maksimal Daftar di Dua Sekolah

Berita Terkait

batampos.co.id – Anggota DPRD Batam dari Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran Dinas Pendidikan Kota Batam. RDP tersebut membahas mengenai teknis Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) yang sudah mulai berlangsung hingga pertengahan Bulan Juli nanti, Jumat (22/6) siang.

Pada RDP kali ini, Kadis Pendidikan Batam, Hendri Arulan menegaskan, satus siswa dalam zonasinya, hanya bisa mendaftar maksimal di dua sekolah yang masih satu zonasi di satu kecamatan khusus untuk sekolah SMP berdasarkan zonasi. Sedangkan untuk sekolah rujukan, utamanya berdasarkan nilai serta hasil ujian tertulis dan wawancara.

“Untuk kebijakan kuota zonasi SMP, 70 persen kami utamakan siswa yang tinggal dalam zonasi, sedangkan untuk siswa miskin 10 persen, begitu juga bina lingkungan atau siswa yang tinggal di lingkungan dekat sekolah sebanyak 10 persen. Untuk siswa di luar zonasi bisa juga masuk tapi dengan catatan, harus nilai akademiknya bagus. Itu kuotanya ditetapkan 10 persen,” ujar Hendri.

Sedangkan kuota untuk masuk SD, 70 persen diutamakan dalam zonasi. Sementara 15 persen untuk bina lingkungan atau siswa yang tinggal di lingkungan sekitar sekolah, 10 persen untuk siswa miskin, dan siswa di luar zonasi atau dari daerah luar Batam ke Batam sebesar 5 persen.

Pada sekolah zonasi, lanjut Hendri, satu zonasi itu harus berada dalam satu kecamatan, tak boleh satu zonasi di luar kecamatan.

“Misalnya saja siswa yang tinggal di Bengkong. Mereka kan ada beberapa sekolah negeri di Bengkong. Kalau tak diterima di sekolah A, siswa tersebut masih bisa mendaftar di sekolah B yang masih satu Kecamatan di Bengkong. Kalau dari Bengkong tak diterima, siswa tersebut mencoba mendaftar di sekolah kecamatan lainnya, itu yang tidak bisa,” terang Hendri Arulan.

Sedangkan untuk sekolah rujukan, nantinya melihat nilai siswa serta hasil ujian masuk ke sekolah. “Seumpama siswa mencoba daftar di sekolah rujukan. nilainya bagus tapi ternyata hasil ujian masuk ke sekolah jeblok, bisa saja tak lulus masuk sekolah rujukan. Intinya nilai yang utama, berikutnya hasil ujian. Kalau nilainya sudah di bawah yang ditentukan, jangan paksakan masuk ke sekolah rujukan,” terang Hendri.

Apabila tak lolos masuk sekolah rujukan, siswa masih bisa mendaftar di sekolah zonasi pada bulan depan. Untuk pendaftaran sendiri mulai dibuka pada tanggal 25 sampai 28 Juni khusus untuk sekolah rujukan. Pendaftaran bisa melalui online atau bisa langsung datang ke sekolah.

Sedangkan untuk masuk ke sekolah zonasi, baik SD maupun SMP, pendaftarannya mulai dibuka pada tanggal 25 Juni sampai 5 Juli.

Untuk batas nilai sendiri di SMP rujukan dipatok minimal 8. Sedangkan untuk SD rujukan, berpatokan pada hasil ujian.

Sementara untuk daya tampung peserta didik untuk sekolah zonasi maksimal dalam satu rombongan belajar (rombel) ada 36 siswa untuk SD. Untuk SMP maksimal dalam satu rombel berjumlah 36 juga. Sedangkan untuk rombel SD maksimal ada empat, sedangkan SMP maksimal 11 rombel.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan memberikan pemaparan saat rapat denggar pendapat tentang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) antara Dinas Pendidikan dengan DPRD Batam, Jumat (22/6). F Cecep Mulyana/Batam Pos
Zonasi harus Sesuai Alamat KK

Kadis Pendidikan, Hendri Arulan menegaskan, pendaftaran sekolah zonasi, harus berpatokan pada alamat yang tertera pada Kartu Keluarga. Sedangkan untuk surat domisili yang dikeluarkan RT, RW Hendri menegaskan hal itu tak berlaku nantinya untuk pendaftaran.

“Misalnya saja ada siswa yang tinggal bertahun-tahun dan sekolah di kawasan Batam Kota. Ternyata alamat KTP dan KK orangtuanya itu masih beralamat di luar Batam Kota yakni di Sekupang lah. Otomatis anaknya tak bisa lah masuk ke SMP zonasi di Batam Kota, harus sekolah di Kecamatan Sekupang berdasarkan alamat tercantum di KK orangtuanya. Kalaupun mereka hendak sekolah di Batam Kota, harusnya jauh sebelumnya atau enam bulan sebelumnya harus mengurus KK yang baru beserta surat pindah alamat,” terang Hendri.

Sementara di Batam sendiri banyak sekali warga yang tinggal tak sesuai alamat di KTP nya ataupun yang tertera di KK nya. Hal tersebut akan menjadi permasalahan yang berujung keributan nantinya saat PPDB baik masuk SD maupun SMP berdasarkan zonasi.

Begitu juga dengan jatah masuk sekolah untuk warga miskin. Menurut salah satu anggota DPRD Batam Komisi IV, Aman, kriteria miskin yang sampai saat ini belum jelas seperti apa, juga akan menjadi permasalahan pada saat pendaftaran PPDB sekolah.

“Sekolah akan menggunakan acuan apa untuk mengetahui siswa tersebut dari keluarga miskin atau tak mampu. Sebab, kalau dikatakan masyarakat miskin, saat ini di Batam jumlah masyarakat miskin bertambah banyak karena banyaknya PHK di beberapa perusahaan. Apakah menggunakan acuan seperti surat keterangan tidak mampu ataupun warga pemegang Kartu Indonesia Pintar,” tanya Aman.

Menanggapi hal tersebut, Hendri Arulan menegaskan, jatah masuk sekolah untuk warga miskin nantinya, sekolah akan berpatokan pada warga pemegang Kartu Indonesia Pintar. Di luar itu tidak bisa.

“Untuk solusinya nanti seperti apa bagi siswa yang tak tertampung di sekolah negeri. Apakah sekolah harus memaksakan semua diterima, kan tidak. Solusinya dari Dinas Pendidikan sendiri ya kalau memang tak bisa diterima di sekolah negeri, sebaiknya siswa yang tak diterima tersebut bersekolah ke sekolah swasta, daripada tak sekolah kan,” ujar Hendri Arulan.

Sementara, anggota DPRD Batam lainnya, Udin Sihaloho menegaskan, pada tahun ini dipastikan akan banyak siswa yang tak tertampung masuk sekolah di sekolah negeri, baik untuk SD maupun SMP. Sebab jumlah lulusan tahun ini lebih banyak dibandingkan kuota yang ditetapkan di masing-masing sekolah negeri.

“Ini harusnya yang bisa diantisipai atau dicarikan solusi oleh Disdik Batam. Masak tiap tahun, selama saya duduk di DPRD selama sembilan tahun, permasalahannya tetap sama, itu-itu saja, sekolah negeri ta mampu tampung calon peserta didik. Misalnya saja, banyak memang warga miskin saat ini. Masak kalau tak tertampung di sekolah negeri, anaknya tak disekolahkan. Untuk masuk ke sekolah swasta tak akan mungkin mampu. Ini tanggung jawab pemerintah loh. Jangan sampai ada anak warga miskin yang tak bisa bersekolah di Batam ini,” terang Udin.

Ia juga meminta pada saat PPDB, agar komite sekolah juga tak ikut jadi calo PPDB yang biasanya tiap tahun selalu saja terjadi. Begitu juga dengan pejabat dan anggota DPRD, Udin minta jangan sampai mengambil kesempatan atau keuntungan dari PPDB nantinya.

Safari Minta SMP 26 Dibatalkan jadi Sekolah Rujukan

Anggota DPRD Batam dari Komisi IV, Safari Ramadan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan meminta untuk membatalkan atau meninjau kembali penunjukan SMPN 26 sebagai salah satu SMP Negeri rujukan mendampingi SMP 3 dan 6 serta SD 06 Sekupang.

Alasan Safari, karena saat ini kondisi infrastruktur maupun dalam hal prestasi yang ada di SMP 26 belum layak untuk dijadikan sekolah rujukan oleh Pemko Batam.

“Sebaiknya kembalikan statusnya ke yang lama sebagai sekolah zonasi saja. Sebab, kalau dijadikan sekolah rujukan, otomatis akan banyak tak tertampung siswa yang tinggal di sekitar sekolah di Batuaji. Kami minta kaji ulang status itu. Kalau SMP 6 sih wajar karena sudah ada dasar aturannya langsung dari Kemendiknas,” ujar Safari.

Menanggapi permintaan Safari Ramadan, Hendri Arulan menegaskan hal tersebut merupakan suatu kemunduran apabila SMP Negeri 26 dikembalikan menjadi sekolah zonasi.

“Justru rencana kami ini tiap kecamatan harusnya ada satu sekolah rujukan seperti misalnya di Nongsa ada satu, di Sagulung ada satu di Lubukbaja ada satu. Jadinya kan pemeratan dan keadilan dalam pendidikan nantinya bisa terwujud. Bukan malah menghapus sekolah rujukan yang sudah ditetapkan,” ujar Hendri menjawab permintaan Safari Ramadan.

Untuk sekolah rujukan sendiri di SMP 3 sebanyak 10 rombel daya tampung yang akan diterima dalam PPDB sebanyak 320. Untuk SMP 6 dari 10 rombel yang akan diterima siswa dalam PPDB juga sebanyak 320. Sementara untuk SMP 26 dari 6 rombel, siswa yang akan diterima saat PPDB sebanyak 216. Sedangkan untuk SD 06 di Tiban Koperasi dari tiga rombel, murid yang akan diterima saat PPDB hanya berjumlah 84 saja.

Sementara untuk SMP zonasi di kawasan Batam Kota, dari delapan SMP yang ada, rencana daya tampung siswa yang akan diterima sebanyak 2.156. Di Lubukbaja yang hanya ada satu SMP Negeri yakni SMP 41, dari tujuh rombel hanya akan menerima siswa baru sebanyak 252.

Untuk di Batuampar, dari dua SMP yang ada nantinya akan menerima siswa baru sebanyak 396. Di Batuaji, dari dari empat SMP zonasi yang ada nantinya akan menerima siswa baru sebanyak 984 siswa, di Bengkong dari dua SMP zonasi yang ada, nantinya akan menerima sebanyak 504 siswa baru.

Begitu juga di Kecamatan Nongsa dari lima SMP zonasi yang ada, nantinya akan menerima siswa baru sebanyak 648. Untuk di Kecamatan Seibeduk dari empat SMP zonasi yang ada, termasuk SMP 58 yang gedungnya masih menumpang ke SMP lainnya nantinya di PPDB akan menerima siswa baru sebanyak 720.

Sementara ada satu SMP Negeri di Batam Kota yang nantinya juga akan menerima atau menampung pendaftaran siswa baru dari Nongsa. SMP yang dimaksud adalah SMP 28 yang ada di Taman Raya.

“Karena letak SMP 28 ini sudah dekat dengan kawasan Nongsa seperti di perumahan BCL dan sekitarnya atau di seberang SMA 3, maka kami membolehkan siswa dari Nongsa mendaftar ke SMP 28 nantinya,” ujar Hendri Arulan. (gas)

Update