Jumat, 29 Maret 2024

Pasca Artidjo Pensiun, Koruptor Ajukan PK

Berita Terkait


Artidjo Alkostar saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mahkamah Agung, Jumat (25/5). (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

batampos.co.id – Selama Artidjo Alkostar menjadi hakim agung, para koruptor yang mengajukan banding sampai pada tingkat kasasi, ketar-ketir. Bisa-bisa hukuman mereka diperberat.

Kini, Artidjo pensiun.

Sejumlah terpidana korupsi mencoba peruntungan dengan melayangkan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Mereka ialah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, langkah mereka tidak terlepas dari pensiunnya Artidjo Alkostar sebagai hakim agung.

“Artidjo ditakuti dan disegani karena komitmen dan konsistensi menerapkan hukuman berat bagi para koruptor,” kata Fickar kepada JawaPos.com, Selasa (26/6).

Meski MA telah mempunyai aturan yang mengarah pada pemberantasan korupsi, Fickar, yang tegas dalam memutus perkara korupsi hanya mantan hakim agung Artidjo Alkostar.

Sebagaimana diketahui Artidjo pensiun pada 22 Mei 2018 lalu. Setelahnya, para koruptor mulai berani mencari peruntungan dengan mengajukan PK ke MA dengan harapan hukumannya dapat berkurang.

“Hanya sedikit hakim agung, dan yang menonjol dan konsisten Hakim Agung Artidjo Alkostar,” jelas Fickar.

Sebelumnya, Artidjo menyampaikan pesan kepada para hakim agung di MA untuk tetap menjaga marwah bangsa Indonesia sebagai negara hukum. Hal itu ia sampaikan saat menanggapi kemungkinan pengajuan PK ke MA oleh para narapidana kasus korupsi setelah ia pensiun.

“Saya percaya bahwa pengganti saya itu lebih baik dari saya. Mari kita jaga negara yang besar ini, marwah negara kita sebagai negara hukum mari kita jaga,” tukas Artidjo di Gedung MA, Jumat (25/5).

(rdw/JPC)

Update