Jumat, 29 Maret 2024

Semua Penumpang Wajib Masuk Manifest

Berita Terkait

Kapal penumpang di Pelabuhan Tanjungberlian harus lebih dulu menjalani pemeriksaan sebelum diizinkan berlayar, Senin (25/6). F. Imam Soekarno/batampos.co.id

batampos.co.id – Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap kapal yang membawa penumpang wajib memiliki manifest atau daftar muatan. Tidak hanya kapal antar pulau luar kabupaten/provinsi saja. Termasuk juga kapal-kapal yang membawa penumpang tujuan antar pulau dalam satu kabupaten.

Pelabuhan penumpang antar pulau salah yang ada di Pulau Karimun adalah pelabuhan Sri tanjung Gelam atau biasa disebut pelabuhan KPK. Dari pelabuhan ini kapal-kapal berlayar ke berbagai tujuan membawa penumpang. Yakni, ke Pulau Kundur, Durai, Buru, dan Moro.

”Setiap kapal yang membawa penumpang dari pelabuhan ini wajib untuk menunjukkan manifest sebelum berangkat kepada Kepala Pos Syahbandar yang ada di pelabuhan,” ujar Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Tanjungbalai Karimun, Syahrinaldi, Senin (25/6).

Dari manifest tersebut, katanya, baru bisa dikeluarkan surat persetujuan berlayar (SPB). Tanpa manifest, SPB tidak akan diberikan. Jika kapal penumpang tetap berlayar tanpa data manifest dan tidak mengantongi SPB akan masuk sebagai pelanggaran.

”Untuk itu, kita menyarankan agar sebelum berangkat, penumpang terlebih dulu membeli tiket. Pada saat membeli tiket nama penumpang otomatis tercatat,” jelasnya.

Meski membawa anak di bawah umur, tetap harus dicantumkan namanya walau tidak perlu membeli tiket. ”Anak-anak memang tidak dikenakan tiket. Namun namanya tetap harus ada di dalam manifest,” paparnya.

Selain itu, lanjut Syahrinaldi, kepala pos syahbandar yang bertugas di pelabuhan diimbau untuk selalu melakukan pengawasan. Salah satunya rutin melakukan pengecekan ke dalam kapal. Hal ini juga perlu dilakukan untuk antisipasi kelebihan penumpang yang ada di dalam kapal. Dengan demikian dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.

Menyinggung keberadaan life craft atau sekoci di dalam kapal antarpulau dalam satu kabupaten, Syahrinaldi menyebutkan, tidak semua kapal memilikinya. Ada ukuran kapal tertentu yang diwajibkan memiliki sekoci.

”Tapi untuk life jacket semua kapal penumpang wajib ada. Kita selalu melakukan pengecekan untuk life jacket. Life jacket yang ada di dalam kapal harus sesuai dengan jumlah penumpang,” jelasnya.

Untuk speedboat atau boat pancung, sambungnya, Syahbandar tidak pernah mengeluarkan SPB. Sebab boat pancung bukan kapal penumpang umum. Jika pihaknya mengeluarkan SPB, itu merupakan suatu kesalahan. Pihaknya hanya bisa mengimbau agar tekong boat pancung dan penumpang yang menggunakan jasa transportasi jenis ini agar selalu mengenakan life jacket. (san)

Update