Jumat, 19 April 2024

Dana Reklamasi Pascatambang Jadi Sorotan KPK

Berita Terkait

Salah satu lahan pascatambang bauksit di Pulau Dompak, Tanjungpinang yang masih terlihat gersang. F. Yusnadi/batampos.co.id 

batampos.co.id – Enam Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri bersama Pemprov Kepri sepakat untuk menuntaskan polemik dana reklamasi pascatambang sebesar Rp 233 miliar. Titik temu tersebut dituangkan dalam perjanjian komitmen yang melibatkan Kabupaten/Kota, Pemprov Kepri, dan perusahaan tambang.

“Lewat perjanjian komitmen yang kita tandatangani bersama. Semuanya sepakat untuk menuntaskan apa yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, TS Arif Fadillah usai rapat koordinasi dengan Pemda Kabupaten/Kota dan Perusahaan tambang di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang, Selasa (26/6).

Ditegaskan Sekda, setelah perjanjian tersebut ditandatangani, proses pemindahan dana reklamasi pascatambang dari Rekening QQ Perusahaan Bupati/wali Kota ke Rekening QQ Perusahaan Gubernur harus sudah berjalan. Menurut Sekda, secara bertahap sebelum ini sudah ada daerah yang menyerahkan itu.

“Hasil rapat ini akan di laporkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kita minta ESDM Provinsi Kepri untuk terus melakukan pengawasan,” tegas Arif.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, Amjon mengatakan dana reklamasi pascatambang sebesar Rp 233 miliar masih mengendap di sejumlah Bank Perkreditan Rakyat yang ada di Kabupaten/Kota di Kepri, menjadi sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita dideadline oleh KPK, bahwa persoalan pemindahan dana reklamasi pascatambang harus tuntas tahun ini,” ujar Amjon.

Ditegaskan Amjon, warning KPK tersebut disampaikan dalam kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (koruspgah) di Batam, Rabu (6/6) lalu. Menurut Amjon, karena sudah dua kali menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jika tidak selesai tahun ini, KPK akan melakukan proses penindakan. “Dalam waktu tiga bulan ke depan, harus ada progres yang dilaporkan ke KPK,” tegas Amjon.

Dijelaskan Amjon, tarik ulurnya proses pemindahan dana reklamasi pasca tambang dari Rekening QQ Perusahaan Bupati ke Rekening QQ Perusahaan Gubernur karena terjadi perbedaan persepsi. Pemda berpendapat, BPR juga merupakan Bank Pemerintah. Tetapi setelah keluarnya petunjuk Kementerian ESDM, bahwa bank pemerintah adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN), serta Bank Mandiri.

“Artinya tidak ada tawar menawar lagi. Kita sudah memberikan kelonggaran waktu, karena ada kekhawatiran BPR akan kolap jika dana tersebut ditarik,” papar Amjon.

Tugas pihaknya setelah ini adalah melakukan pertemuan dengan Pemda dan BPR. Karena harus ada fakta integritas antar daerah untuk menyelesaikan masalah dana reklamasi paska tambang ini. Dari tujuh kabupaten/kota, hanya Anambas yang aman. Karena tidak ada dana reklamasi pascatambang.

“Fakta integritas yang sudah kita tandatangani bersama inilah bentuk komitmen bersama. Dan ini termasuk yang akan dilaporkan ke KPK,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut ia mengatakan ketika proses pemindahan dana reklamasi pascatambang dari Kabupaten/Kota ke Provinsi tuntas, pihaknya akan memproses penarikan dana tersebut sesuai dengan permintaan perusahaan tambang. Secara teknis, jelas Amjon, akan diteliti secara detail melalui dokumen yang dibuat konsultan publik.

“Dokumen itu nanti akan kita cocokkan dengan fakta di lapangan. Jika berbeda, kita minta perbaiki. Jika tidak diperbaiki, persentasenya akan dikurangi,” jelas Amjon.

Ditambahkannya, dalam proses pencairan dana reklamasi pascatambang itu nanti, juga akan melibatkan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan kepolisian. Karena ada berita acara bersama, sebagai bentuk transparasi anggaran. “Kepada pemerintah daerah, kita harapkan kerjasamanya. Kita akan lepas tangan, jika masih banyak alasan,” tutup Amjon. (jpg)

Update