Jumat, 19 April 2024

Kasus Pungli Segera Disidang

Berita Terkait

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melimpahkan berkas perkara kasus pungutan liar (pungli) Surat Izin Berlayar (SIB) terhadap agen Kapal di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (26/6). Selain itu, jaksa juga melimpahkan berkas perkara kasus pungli yang terjadi di SMK 1 Bintan Timur (Bintim).

Adapun tersangka pungli SIB Ade Elsa, Sigit Pramono, dan Dedi Hartono. Ketiganya adalah pegawai KSOP Tanjungpinang. Sedangkan tersangka pungli uang perpisahan yakni Kepala Sekolah SMK 1 Bintim dan guru SMK 1 Bintim, Sofranita. “Dua berkas kasus pungli sudah di limpahkan dan segera disidangkan,” ujar Budi Sastera, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang.

Kasus pungli di pelabuhan Sri Bintan Pura, kata Budi, ketiga tersangka meminta sejumlah uang kepada agen kapal untuk biaya cek kapal dan cek penumpang. Barang bukti yang disita berupa uang sejumlah Rp2.650.000 yang dipungut dari sejumlah agen kapal.

Sedangkan modus pungli di SMK I Bintim, lanjut Budi, dilakukan oleh guru dengan memungut uang perpisahan siswa, uang simulasi UNBK, uang sampul ijazah dan uang foto. Barang bukti yang disita berupa uang sejumlah Rp8.532.000, satu unit laptop dan dokumen penggunaan dana serta kwitansi. “Berdasarkan pemeriksaan, yang terbukti di nikmati hanya Rp1 juta,” jelasnya. (odi)

Update