Jumat, 29 Maret 2024

20 Honorer Pemkab Bintan Dipecat

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan memberhentikan secara tidak hormat 20 tenaga honor Pemkab Bintan. Pemberhentian dilakukan sejak 2017 hingga 2018 karena pegawai dianggap tidak disiplin.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bintan Irma Annisa ketika dikonfirmasi, Rabu (27/6) membenarkan 20 pegawai yang diterima sejak 2016 lalu itu telah diberhentikan.

Pemberhentian dilakukan menurut arahan Bupati Bintan terkait evaluasi kinerja pegawai kontrak nonPNS yang terikat dengan kontrak kerja. “Kalau kinerjanya tidak bener bisa saja diberhentikan,” katanya menambahkan ini sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan di lingkungan pegawai.

Dia juga mengingatkan Kepala Organiasasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Lurah ikut mengawasi kedisiplinan pegawainya masing-masing. “Khususnya pegawai honorer,” bebernya.

Sementara Bupati Bintan Apri Sujadi kembali mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer kedisiplinan dalam melaksanakan tugas. “Saya minta semua ASN dan honorer harus bekerja dengan baik. Jangan ada yang tidak serius dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.

Ia juga meminta masing-masing Kepala OPD aktif mengawasi kinerja pegawai. “Jika ada ASN, baik PNS maupun honorer, apabila ada yang kurang disiplin, laporkan ke saya. Akan saya berikan sanksi,” tegasnya. (san)

Update